HEADLINE

Ibadah Dibubarkan, Polisi Tetapkan Aktivis KNPB Sebagai Tersangka Makar

""Steven Itlay, kami jerat dengan Pasal 106 soal makar, kemudian juncto-nya 53 dan 160 atau penghasutan.""

Ibadah Dibubarkan, Polisi Tetapkan  Aktivis KNPB Sebagai Tersangka Makar
Ibadah KNPB di Mimika, papua dibubarkan aparat lantaran diisi dengan orasi. (Sumber: Youtube)

KBR, Jakarta- Kepolisian Mimika, Papua menetapkan Steven Itlay dan Yus Wenda sebagai tersangka. Kedua orang tersebut merupakan aktivis Komite Nasional Papua Barat, KNPB. Kepala Kepolisian Mimika, Yustanto Mujiharso mengatakan, penetapan kedua orang tersebut terkait dengan orasi yang dilakukannya, setelah berlangsungnya ibadah yang diinisiasi oleh pihak KNPB.

Setelah membubarkan orasi tersebut, polisi kemudian mencokok 15 orang aktivis KNPB lantaran dianggap sebagai pemicu bentrokan antara aktivis dan polisi. Setelah memeriksa kelimabelas orang itu kata Yustanto, hanya Steven dan Yus Wenda yang dianggap melanggar pidana.


"Dari unsur-unsur pasal yang kami kenakan pada kelimabelas orang itu, ternyata hanya dua orang yang memenuhi unsur pidana. Dua orang itu Steven Itlay dan Yus Wenda, mereka kami tetapkan menjadi tersangka. Kemudian yang 13 orang itu berstatus sebagai saksi, dan wajib lapor," kata Kepala Kepolisian Mimika, Yustanto Mujiharso kepada KBR, Rabu (06/04). 

Yustanto melanjutkan, "untuk Steven Itlay, kami jerat dengan Pasal 106 soal makar, kemudian juncto-nya 53 dan 160 atau penghasutan. Sementara Yus Wenda kami jerat dengan Pasal 351, atau penganiayaan. Dia ini yang mukul saya."

Ia menambahkan, polisi   bersedia melepaskan keduanya saat adanya permintaan dari tokoh Parlemen Rakyat Daerah, (PRD) Timika, untuk membebaskan kedua aktivis itu. Tapi kata Yustanto, saat kami meminta jaminan, tokoh PRD itu tidak bisa memenuhinya.


"Kami ingin jaminan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Misalnya melakukan orasi dan lain sebagainya. Tapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi. Jadi kami tetap menahan mereka," imbuhnya.


KNPB Carikan Pengacara 

Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo berencana mencarikan pengacara bagi dua rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ia menolak apabila kedua rekannya itu didampingi pengacara yang telah diberikan oleh kepolisian. Victor mengaku telah menghubungi sejumlah lembaga bantuan hukum, dan juga beberapa LSM untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua rekannya.

"(Langkah hukum yang dilakukan pasca penahanan kedua aktivis KNPB?) Yang jelas kami akan meminta bantuan advokasi dari teman-teman. Teman-teman di LBH dan lembaga-lembaga HAM lain juga sudah kami hubungi. Selain itu, teman-teman KNPB serta seluruh rakyat Papua akan kembali turun ke jalan untuk menuntut pembebasan dua rekan kami itu," jelasnya.


Selain itu ia juga menuding kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis di Bumi Cendrawasih itu. Sebab kata dia, sebelum terjadi bentrokan antara aktivis dan polisi, rekan-rekannya hanya berorasi. Kemudian, polisi masuk ke dalam kerumunan dan membubarkan orasi tersebut.


"Kami hanya berorasi, tanpa melakukan tindakan kekerasan apapun. Bukankah kebebasan berekspresi dijamin dalam Undang-undang? Emosi kami terpancing saat polisi tiba-tiba dengan brutalnya membubarkan orasi dan memukul para aktivis KNPB," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Makar
  • #papua
  • Organisasi Papua Merdeka
  • Kepala Kepolisian Mimika
  • Yustanto Mujiharso
  • Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat
  • Victor Yeimo

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Pengamat8 years ago

    Yang sok jagoan itu biasanya OKNUM aparat yang berasal dari luar Papua. Yang sayangnya tidak mampu menghargai niai dan norma yang dianut masyarakat Papua.