EDITORIAL

Jangan Tunda Lagi

Foto: KBR/Wydia Angga
Foto: KBR/Wydia Angga

Hari ini Panitia Seleksi Pimpinan KPK akan melengkapi dokumen yang diminta Komisi Hukum DPR. Dokumen inilah yang jadi pengganjal sehingga rapat pembahasan uji kelayakan dan kepatutan bersama Pansel KPK ditunda.


Dokumen yang dimaksud adalah transkrip wawancara dengan delapan calon pimpinan KPK. Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisyahbana memastikan, dokumen sudah siap. Dan ini artinya, hari ini setiap fraksi di Komisi Hukum akan menyampaikan pandangan mereka terhadap para kandidat.


Total sudah ada tiga kali penundaan dengan yang terjadi pekan lalu. Dan karenanya, banyak yang menuding kalau ini semata-mata upaya DPR untuk mengulur waktu. Padahal masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya sampai 16 Desember.


Apa betul ini taktik mengulur waktu? Yang terjadi misalnya, Komisi III mempersoalkan pembidangan calon pimpinan KPK yang dilakukan oleh Pansel. Secara sengaja, Pansel membuat pembidangan dengan maksud memudahkan. Ini juga dimaksudkan untuk menempatkan para capim KPK sesuai dengan kekuatan masing-masing. Sementara untuk penundaan terakhir, DPR meminta transkrip wawancara dilengkapi dahulu – meski sebetulnya video wawancara sudah siap. Tapi karena dokumen belum siap, alhasil rapat ditunda.


Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga ada skenario pelemahan KPK dengan DPR yang terus mengulur waktu. DPR hanya punya waktu sebulan untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk capim KPK yang baru. Dan mestinya, yang segera terjadi adalah mengecek hasil seleksi Pansel dan memilih kandidat terbaik dari yang ada. Diskusi mestinya sudah bergerak ke soal integritas dan kredibilitas capim KPK, dan bukannya ke soal remeh temeh administrasi.


Kecurigaan juga bisa muncul lantaran DPR getol menyorongkan RUU KPK untuk Prolegnas 2016. RUU ini menuai kontroversi karena bakal merontokkan wewenang KPK di sana sini. Padahal di sisi lain, KPK lah yang berhasil menyeret nama dan kasus besar ke dalam penjara. KPK yang jadi tumpuan harapan, justru hendak dilemahkan. Ketika Pansel sudah bekerja keras memilih 8 nama, justru nama-nama itu yang tak juga dibahas oleh anggota dewan.


Jika hari ini terjadi penundaan lagi, entah apa yang sedang dipikirkan DPR sekarang. Waktu yang tersisa kurang dari sebulan lagi, maka DPR mesti betul-betul serius dan bergegas menentukan pimpinan KPK. Tolong, jangan ada penundaan lagi. 

  • KPK
  • RUU KPK
  • komisi hukum dpr
  • Pansel KPK
  • uji kelayakan dan kepatutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!