EDITORIAL

Izin Hutan Bikin Cemas

"Paket kebijakan ekonomi tahap dua ini boleh jadi disambut gembira dunia usaha. Tapi di sisi lain cukup mencemaskan."

Ilustrasi. (Foto: reddplus)
Ilustrasi. (Foto: reddplus)

Paket kebijakan tahap dua dikeluarkan pemerintah tiga pekan setelah paket kebijakan pertama dirilis pada 9 September lalu. Paket kebijakan ekonomi tahap kedua ini diluncurkan bersamaan dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ke angka Rp 14.818 Selasa lalu.

Karpet merah digelar untuk mengundang investor dengan mempermudah pengurusan izin dan fasilitas pajak. Hanya perlu 3 jam saja bagi investor mengurus perizinan di kawasan industri. Mereka bisa langsung memilih lokasi dan bisa langsung mulai merencanakan pembangunan lalu membuat konstruksi pabrik. Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi.

Upaya memangkas perizinan yang dinilai menghambat perekonomian juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan sejumlah perizinan yang tadinya menghabiskan waktu 2-4 tahun, dipangkas menjadi 12 hari. Harapannya, dengan penyingkatan waktu perizinan ini, investasi kehutanan, perkebunan dan industri tambang mineral menjadi lebih menarik bagi dunia usaha.

Paket kebijakan ekonomi tahap dua ini boleh jadi disambut gembira dunia usaha. Tapi di sisi lain cukup mencemaskan. Apalagi kebijakan mempermudah izin pengelolaan hutan ini disampaikan saat kualitas udara dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera belum lagi membaik. Yang kita tahu dari pantauan satelit maupun di lapangan, kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di wilayah pemegang izin. Saat ini saja, KLHK menangani lebih 200 perusahaan baik HPH, HTI, perkebunan sawit, karet dan lain-lain.

Mari kita lihat kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun lalu. Untuk Jambi saja kerugian mencapai lebih dari Rp 720 miliar. Kerugian tersebut mulai dari sisi kerusakan lingkungan, terhambatnya kegiatan ekonomi, hingga terganggunya kesehatan warga. Sementara tahun ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menghitung nilai kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau selama sebulan terakhir mencapai sekitar Rp 20 triliun.  

Lantas apa jaminannya ketika keran investasi lewat kemudahan izin ini dibuka? Apa bisa serta merta memulihkan perekonomian? Apa jaminannya pengusahaan dikawasan hutan, perkebunan dan tambang tak lagi merusak dan menimbulkan kerugian yang perekonomian yang semakin parah? Apakah kebijakan ini selaras dengan niatan pemerintah menghentikan siklus bencana asap sejak 18 tahun belakangan?

Pertanyaan-pertanyaan ini mestinya sudah ada di kepala pemerintah. Karena pembangunan mesti memperhatikan nasib lingkungan juga, sebagai rumah kita bersama. 

  • izin pengelolaan hutan
  • kabut asap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!