OPINI ANDA

Jangan Berhenti untuk Munir

Foto: Antara

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) kemarin menolak gugatan pembebasan bersyarat atas Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Dan gugatan atas pembebasan bersyarat ini diajukan oleh Imparsial kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak termasuk obyek sengketa tata usaha negara.

Pollycarpus adalah bekas pilot Garuda Indonesia, yang divonis 14 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Munir. Pada 29 November tahun lalu bebas bersyarat dari Penjara Sukamiskin, Bandung. Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly menyetujui pembebasan bersyarat itu karena Polly dianggap sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Juga karena Polly dianggap sudah berkelakuan baik selama di bui. Putusan ini jelas mengecewakan, terutama bagi sang istri, Suciwati. Sudah Polly bebas, dalang pembunuhan suaminya pun belum terungkap.

Kini ditambah lagi dengan PTUN yang menolak gugatan atas pembebasan bersyarat tersebut. Menurut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), pembebasan Polly seharusnya tidak terjadi jika mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Alasan penolakan dari hakim pun dianggap janggal. Jika memang dianggap bukan obyek hukum sengketa, mestinya hakim tak usah melanjutkan sidang yang berlangsung sejak 25 Maret itu. Menurut kuas hukum Imparsial, Muhammad Isnur, hakim terkesan menghindar dan tak berani mengadili perkara ini. Dan karenanya, para pembela kasus ini siap melanjutkan upaya hukum sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Tahun ini sebelas tahun sudah kasus Munir menggantung. Satu-satunya yang sudah masuk penjara adalah Pollycarpus. Dalang pembunuh sang aktivis HAM ini belum juga ketemu dan cahaya di ujung jalan sana seperti kian meredup. Tapi tidak, kita tidak boleh putus asa. Mesti terus mencari jalan untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir sampai jelas. Tak henti-hentinya kita mengingatkan kalau bekas Presiden SBY pernah menganggap kasus Munir ini sebagai 'ujian bangsa'. Presiden Joko Widodo mestinya bisa melanjutkan penyelesaian PR ini.


  • Munir
  • Pollycarpus
  • Imparsial
  • KASUM
  • Aktivis HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!