EDITORIAL

Mengingat Lapindo

"Ketika tanggung jawab ini belum tuntas, tentu harus diingatkan."

KBR

Lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur. (Antara)
Lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur. (Antara)

Hari ini, ratusan warga dari Korban Lapindo Menggugat akan menggelar aksi peringatan 10 tahun semburan panas di kampung halaman mereka. Satu dekade lalu, semburan panas ini melumat kampung, kehidupan, pekerjaan, sekolah, juga masa depan warga setempat. Satu dekade setelahnya, warga akan berkumpul di Titik 71 Ketapang untuk menyuarakan penolakan kegiatan tambang di permukiman warga.  


Aksi mengingatkan ini penting karena Januari lalu, PT Lapindo sempat berencana melakukan pengeboran di Desa Kedungbanteng, Sidoarjo. Asal tahu saja, desa ini berjarak sekitar 2 kilometer dari pusat bencana semburan lumpur 2006 lalu. Jelas ini rencana yang konyol, mengingat duka, trauma, juga kompensasi atas kejadian 10 tahun lalu belum juga tuntas. Warga menolak keras dan akhirnya pemerintah membatalkan proyek tersebut.


Data terakhir dari Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Sidoarjo menyebutkan ada puluhan berkas yang belum terbayar sama sekali. Ini di luar tiga ribuan berkas yang ditanggung pemerintah. Selain itu ada juga 30-an pengusaha yang belum lunas terbayar. Pembayaran ganti rugi lewat program penggantian rumah tinggal pun belum juga terwujud.


Artinya, tetap ada yang belum tuntas meski sudah 10 tahun berlalu. 10 tahun Lumpur Lapindo hari ini rencananya akan dilakukan dengan ziarah dan tabur bunga di area makam yang tergenang lumpur. Juga instalasi berupa pengerekan 300an bilah bambu tempat pakaian bekas.


Bupati Sidoarjo Saiful Ilah minta warga untuk melupakan tragedi semburan lumpur panas itu. Tapi ia juga sekaligus menyatakan siap jadi mediator antara korban lumpur Lapindo dengan PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar Lapindo Brantas.


Soal macam begini, justru jangan dilupakan. Penting untuk menagih terus tanggung jawab Lapindo Brantas atas porak porandanya hidup dan penghidupan warga setempat akibat eksplorasi yang dilakukan. Ketika tanggung jawab ini belum tuntas, tentu harus diingatkan. Jangan sampai ada yang pura-pura lupa masih punya utang ganti rugi kepada warga. Dan yang belum tuntas, itu mesti dibereskan. 


Karena itu penting untuk terus menggedor ingatan kita supaya tak begitu saja lupa akan semburan lumpur yang menenggelamkan 16 desa dan 3 kecamatan itu. 

  • PT Lapindo Brantas
  • lumpur lapindo
  • lumpur panas
  • korban lapindo menggugat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!