EDITORIAL

Mengawal Janji Konservasi

"Janji itu mesti dikawal, agar kelak warga adat dan warga lokal tak jadi pesakitan di rumah mereka sendiri."

KBR

Mengawal Janji Konservasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. RUU ini dimaksudkan sebagai perbaikan dari Undang-Undang yang sudah berusia 25 tahun. Pasalnya hingga 2015 baru ada 236 jenis keanekaragaman hayati yang mendapat status dilindungi. Semestinya di Indonesia ada lebih 47 ribu jenis lagi yang juga mendapat perlindungan yang sama. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan aneka ragam hayati itu punah atau diperdagangkan.

Sayangnya tujuan mulia itu di lapangan kerap dilaksanakan dengan kaku. Pada ujungnya menimbulkan konflik dengan manusia yang berada di dalam atau di sekitar kawasan itu jauh sebelum aturan itu diberlakukan.

Tiga tahun silam contohnya. Tempat tinggal warga adat Semende Banding Agung di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Bengkulu dibakar oleh polisi hutan. Alasannya manusia tak boleh tinggal dalam kawasan konservasi. Aturan yang tak membawa harmoni itulah yang pada gilirannya menjauhkan masyarakat adat yang paham betul bagaimana melestarikan lingkungan sekitarnya. Lingkungan tempat mereka tinggal dan menggantungkan hidup dan penghidupan.

Ini diperparah dengan pilih bulunya penegakan aturan. Manakala berhubungan dengan modal, maka izin tambang dan juga kebun sawit lantas diberikan dengan mengabaikan aturan pelestarian alam itu. Padahal daya rusak industri itu luar biasa besarnya bagi keanekaragaman hayati. Lihat misalnya bencana asap tahun lalu. Akibat kebakaran  hutan dan lahan betapa banyaknya keanekaragaman hayati yang musnah. Pasalnya kebakaran yang terjadi tahun lalu luasnya setara 32 kali luas kota Jakarta atau sebesar lebih 2 juta hektar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemarin berjanji akan mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan lokal dalam isi RUU Konservasi. Termasuk di dalamnya ruang hidup, nilai dan praktek konservasi yang selama ini menjadi kearifan lokal. Janji itu mesti dikawal, agar kelak warga adat dan warga lokal tak jadi pesakitan di rumah mereka sendiri. 

  • RUU Konservasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!