EDITORIAL

Menanti Kewarasan DPR soal Revisi UU KPK

"Anggota DPR yang waras mestinya menjadi wakil yang benar-benar menyerap aspirasi masyarakat."

KBR

Foto: (KBR/Eli)
Foto: (KBR/Eli)

Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW bersama sejumlah LSM hari ini akan mendatangi Badan Legislasi DPR. Mereka akan memberikan masukan mengenai rencana DPR merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga akan membawa petisi publik lewat media Change.Org, yang ditandatangani 55 ribu orang untuk menolak rencana revisi.

Senin kemarin, lembaga survei Indikator juga membawa pesan yang gamblang bagi DPR. Dari 1,500 orang yang disurvei, mayoritas menganggap revisi Undang-undang KPK bakal melemahkan lembaga antikorupsi itu. Survei juga menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK paling tinggi dibanding lembaga-lembaga negara lain, mencapai 76 persen. Sementara tingkat kepercayaan terhadap DPR maupun partai-partai di bawah 50 persen. Survei juga menunjukkan, rencana DPR merevisi Undang-undang KPK ikut menurunkan kepercayaan publik terhadap para wakil rakyat. Survei itu dilakukan melalui tatap muka, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Tanpa perlu kecerdasan tingkat dewa dan kewarasan tingkat tinggi, mestinya anggota DPR bisa memahami pesan itu. Bahwa keinginan fraksi-fraksi di DPR merevisi Undang-undang KPK bukanlah keinginan rakyat.

Rencana revisi Undang-undang KPK terus menjadi isu panas belakangan ini. Revisi itu sebelumnya sudah bergulir di masa pemerintahan lalu, namun dihentikan karena mendapat penolakan publik. Belakangan, 45 anggota DPR lintas fraksi yang dimotori PDI Perjuangan mengusulkan revisi lagi. DPR mengklaim sudah ada kesepakatan dengan pemerintah untuk merevisi empat hal dalam Undang-undang itu dengan dalih untuk memperkuat KPK. Namun, ternyata di Badan Legislasi DPR muncul keinginan menambah revisi menjadi 13 poin. Ini yang membuat Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan tidak tahu mana draf revisi yang benar.

Anggota DPR yang waras mestinya menjadi wakil yang benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. Ketika gelombang penolakan revisi muncul, anggota DPR yang sehat akalnya seharusnya sadar mereka tengah digugat. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Mengabaikan suara rakyat berarti berkhianat terhadap Tuhan. Jika revisi terus dilakukan, maka para anggota dewan yang terhormat itu akan menyandang status pengkhianat rakyat dan penghianat Tuhan, hingga selama-lamanya.

  • revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!