NASIONAL

Survei Indeks Integritas Pendidikan KPK: Perilaku Masih Koruptif

"Peserta didik dan pendidik masih menunjukkan perilaku koruptif."

Ardhi Ridwansyah

Survei Indeks Integritas Pendidikan KPK: Perilaku Masih Koruptif
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Indeks Integritas Pendidikan Indonesia 2023 sebesar 73,7 atau berada di level dua. Kepala Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, nilai tersebut tergolong cukup rendah.

Menurut dia, peserta didik dan pendidik masih menunjukkan perilaku koruptif.

"Dari mulai gratifikasi tadi, kemudian juga pemungutan liar, kolusi yang dilakukan oleh para pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa, maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru itu masih terlihat, masih nilainya hanya menduduki di level dua, dari lima level yang kita canangkan," ucap Wawan saat konferensi pers di acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Wawan menjelaskan, temuan survei juga menunjukkan masih banyak peserta didik ataupun pengajar yang memiliki masalah disiplin. Contohnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Temuan lainnya yakni ketidakjujuran akademik seperti mencontek yang dilakukan siswa 32 persen dan mahasiswa 48 persen. Kemudian ada plagiat karya ilmiah yang dilakukan guru 67 persen dan dosen 73 persen.

Kemudian gratifikasi di sekolah/kampus untuk memengaruhi nilai pelajaran atau mata kuliah, hingga kecurangan administrasi dan pungli saat pengajuan sertifikasi.

Survei itu juga mengungkap adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Modus terbanyak berupa penggelembungan biaya penggunaan dana sebesar 30,83 persen, kemudian nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebesar 20,52 persen.

Kasus penyalahgunaan dana BOS terbanyak terjadi di Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatra Utara.

Baca juga:

"Dari fakta-fakta tersebut maka beberapa rekomendasi kami sarankan untuk dilakukan guna memperkuat integritas pendidikan secara nasional yang pertama perlunya peningkatan upaya penguatan integritas ekosistem pendiidkan oleh satuan pendidikan, di antaranya melalui penyediaan aturan, tata tertib, kode etik, terkait perilaku integritas baik untuk peserta didik maupun pendidik," jelasnya.

Kemudian, melalui keteladanan dari pimpinan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Lalu mendorong profesionalisme dari smeua unsur yang ada di satuan pendidikan.

Editor: Wahyu S.

  • KPK
  • korupsi
  • Pendidikan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!