NASIONAL

Soal Angket, Nasdem Tak Akan Menunggu Sikap PDIP

"Hak angket adalah jalan politik bagi Nasdem yang mengusung Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin."

Astri Yuana Sari

Soal Angket, Nasdem Tak Akan Menunggu Sikap PDIP
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta- Anggota DPR sekaligus Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan partainya akan proaktif mendorong penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Sugeng usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, (5/3).

Sugeng menyebut hak angket adalah jalan politik bagi Nasdem yang mengusung Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin.

"Jelas angket akan kita usulkan pasca-21, nanti. Nasdem akan proaktif, catat, Nasdem akan proaktif. Kalau tadi kan dikaitkan apakah menunggu sikap PDIP? Tidak, kita tidak menunggu sikap PDIP. Kenapa? Karena, kan, 25 orang, kan, cukup, kami dengan PKS, kami dengan PKB saja sudah cukup. Lantas, kan, tingkat keberhasilannya menjadi angket, kan, kita sama-sama tahu, apakah pimpinan DPR merespons itu, kan begitu, kan, ya," kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan, jangan sampai hak angket dijadikan momok, seolah-olah sebagai respons ketidakterimaan dari pihak yang kalah dalam Pemilu 2024. Ia menyebut, hak angket adalah hak konstitusional yang bisa diambil DPR.

"Kita nanti akan kita panggil seluruhnya, karena apa, memang angket nanti akan bicara tentang prapemilu dan juga peristiwa pemilunya dan juga pasca-pemilunya. Pra itu apa, ya saya kira digaris-bawahi banyak ketika pencalonan dan sebagainya, sudah semuanya kita tahu. Bahwa lantas itu membatalkan, tidak membatalkan nanti proses yang akan bicara," imbuhnya.

Tiga Fraksi

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari fraksi PKS, PKB, dan PDIP menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3).

Dalam rapat paripurna, Fraksi Nasdem tidak ikut menggulirkan hak angket. Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto beralasan, partainya tidak mengikuti langkah tiga fraksi itu karena masih mengumpulkan data mengenai kecurangan di Pemilu 2024.

Hak Angket dan Hak Interpelasi

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Syarat untuk menggunakan hak angket salah satunya diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sementara untuk hak interpelasi syaratnya diusulkan minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Hak Angket
  • Partai Nasdem
  • Pemilu 2024
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!