NASIONAL

Seluruh Anggota KPU RI Divonis Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran, Apa Dampaknya pada Pemilu?

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024."

Ardhi Ridwansyah

Seluruh Anggota KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran, Apa Dampaknya pada Pemilu?
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menanggapi vonis DKPP di Jakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Putusan sanksi itu dijatuhkan dalam sidang DKPP Senin 5 Februari lalu. DKPP menganggap KPU melanggar etik karena menerima menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang, Senin (5/2/2024).

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ketua KPU dan enam anggota melanggar sejumlah pasal tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU dan anggota diadukan ke DKPP oleh delapan orang melalui empat berkas aduan. Para pengadu menilai KPU menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden. Menurut pengadu, KPU seharusnya mengubah Peraturan KPU lebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90.

Namun, KPU malah membuat pedoman teknis untuk mematuhi putusan MK itu. Akhirnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran. DKPP pun memberi teguran keras pada Ketua dan anggota KPU.

Menanggapi masalah itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Dalam pertimbangan DKPP yang tertuang dalam putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa proses penerimaan pencalonan pasangan calon sudah sesuai dengan konstitusi artinya KPU telah melaksanakan putusan MK nomor 90, putusan DKPP tersebut tidak terkait dengan legalitas pencalonan. Pencalonan yang telah dilaksanakan oleh KPU sudah sesuai,” ucap Idham kepada KBR, Senin (5/2/2024).

Idham Holik mengatakan, tindaklanjut putusan MK lewat mekanisme pedoman teknis sudah cukup tanpa harus mengubah aturan PKPU. Menurutnya keputusan KPU tentang pedoman teknis sudah cukup sebagai acuan hukum.

“Ya prinsipnya KPU melaksanakan ketentuan yang berlaku di mana KPU juga harus melaksanakan ketentuan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan DKPP,” tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asyari enggan berkomentar terkait putusan etik dari DKPP. Hasyim beralasan putusan tersebut merupakan kewenangan penuh DKPP.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi-argumentasi. Jadi apapun putusannya sebagai pihak teradu kami tak Ada komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di persidangan,” kata Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Politik DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga:


Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan putusan DKPP tidak berkaitan secara hukum dan tak berpengaruh pada pencalonan paslon nomor urut 2.

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing dengan paslon Prabowo-Gibran karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Dan putusan DKPP ini ya tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Bahkan saya dibacakan ya secara khusus di halaman 188 ya putusan tersebut DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional," kata Habiburokhman saat konferensi pers daring (05/02/24).

Habiburokhman berpendapat sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada KPU merupakan pelanggaran teknis, bukan substantif.

Merespon pelanggaran etik komisioner KPU, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyebut legitimasi pencalonan Gibran sebagai cawapres bakal dipertanyakan. Bahkan, lebih jauh, Charles menilai legitimasi Gibran telah hilang.

“Secara politik maupun hukum menghilangkan legitimasi dari pencalonan Gibran dan ini semakin membuktikan memang proses pencalonan Gibran itu bermasalah, secara hukum, etik, meskipun pada akhirnya tidak mengubah juga keputusan KPU karena memang putusan itu tidak menyatakan demikian,” kata Charles kepada KBR, Senin (5/2/2024).

Charles Simabura menyebut putusan DKPP berpotensi dijadikan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa pemilu. Menurutnya, pelanggaran etik KPU bakal dijadikan dasar dan peluang kecurangan pemilu yang digugat ke pengadilan.

“Ya variabelnya kan tidak cuma satu ya, rangkaian kecurangan, rangkaian pelanggaran, ini bisa saja dikumpulkan suatu bukti nanti untuk didalilkan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif nantinya pembuktian-pembuktian di MK, itu bisa digunakan. Saya tidak berani juga ini mengatakan berdampak pada pemilu atau tidak tetapi memang nenjadi kewenangan MK untuk menguji itu ya,” ucap Charles.

Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • #pemilu2024
  • kabar pemilu kbr
  • Gibran Rakabuming
  • Prabowo-Gibran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!