NASIONAL

PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK

""Demi menjaga muruah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, serta mengembalikan kepercayaan publik.""

Wahyu Setiawan

PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari MK
Ketua MK Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KBR, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman sudah terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang aturan Undang-undang Pemilu terkait syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden..

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, semestinya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi. 

Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Trisno mengatakan, PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pencopotan dari posisi Ketua MK. Meski begitu, dia menghormati putusan MKMK tersebut.

PP Muhammadiyah juga menuntut seluruh hakim konstitusi mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan.

"Yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," ujarnya.

Baca juga:

Dalam putusan kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Di antaranya karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, serta terbukti sengaja membuka intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran etik dan perilaku hakim ini diusut usai MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia minimal capres-cawapres. 

Putusan itu memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, maju menjadi capres-cawapres asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Editor: Agus Luqman

  • Anwar Usman
  • Mahkamah Konstitusi
  • MKMK
  • putusan MK soal capres dan cawapres
  • Gibran Rakabuming

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!