NASIONAL

KPAI: Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan

"Kemungkinan ada lebih banyak kasus perundungan yang tidak dilaporkan."

Astri Septiani

KPAI: Perundungan di Sekolah Mengkhawatirkan
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta- Perundungan di sekolah ibarat fenomena gunung es. Salah satu contohnya terjadi di satuan pendidikan di Tangerang Serpong, belum lama ini.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyebut kemungkinan ada lebih banyak kasus perundungan yang tidak dilaporkan, ketimbang yang tampak di permukaan.

"Perundungan ataupun juga kekerasan pada anak itu sudah cukup pada taraf mengkhawatirkan, ya. Mengkhawatirkan karena perilakunya sudah di luar dan sangat di luar akal logika dan juga sudah sangat keterlaluan menurut saya, ya. Nah, itu pun juga kami pikir harus ada filtering di mana media sosial ini yang berkaitan dengan kekerasan, konten kekerasan dan lain sebagainya Itu juga bisa dihapus begitu," kata dia kepada KBR, Kamis, (21/02/24).

Diyah menekankan pentingnya peran pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk memberikan edukasi agar tak melakukan perundungan.

Ia juga mendorong penerapan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurutnya, tindakan pencegahan terhadap perilaku perundungan merupakan hal yang penting dilakukan.

Respons Perundungan di Serpong

Dalam konteks kasus perundungan di Serpong, KPAI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Seperti Polres Metro Tangerang Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Selasa, (20/02).

Koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat menangani kasus dengan cepat dan berperspektif anak. Sebab, baik korban maupun pelaku masih berusia anak. KPAI ingin memastikan penanganan anak korban kekerasan fisik maupun anak berhadapan dengan hukum harus sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dalam beleid itu, pemerintah pusat, pemda, dan lembaga negara lain wajib memberikan perlindungan khusus.

KPAI juga mengimbau media dan masyarakat tidak menyebarluaskan video perundungan, dan melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, maupun anak korban kekerasan.

“Pada dasarnya identitas anak maupun sekolah harus dirahasiakan, karena ini bisa mengganggu stabilitas belajar mengajar dan mengganggu psikis anak akibat viralnya kasus tersebut. Terlebih KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video yang sudah beredar terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah yang telah viral melalui media sosial,” kata Diyah.

“KPAI pasti melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan tentunya sudah direncanakan dalam waktu dekat,” tutup Diyah, dalam rilisnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Perundungan
  • Bullying
  • KPAI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!