NASIONAL

IUP Ormas Keagamaan, Begini Kata PGI

""Karena masih sesuatu hal yang baru, dan belum jelas mekanisme dan scheme-nya.""

Heru Haetami

IUP untuk ormas keagamaan
Ilustrasi: Aktivitas pertambangan (Antara)

KBR, Jakarta-  Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) enggan menanggapi lebih jauh ihwal rencana  pemerintah yang ingin memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra, mekanisme pemberian izin usaha tambang itu belum jelas.

"Karena masih sesuatu hal yang baru, dan belum jelas mekanisme dan scheme-nya." ujar Henrek kepada KBR, Minggu (5/5/2024).

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Henrek Lokra menegaskan, organisasinya belum mengambil sikap atas rencana bagi-bagi izin usaha tersebut.

"Belum dapat instruksi dari pimpinan." ujarnya.

Baca juga:

- Wacana Pemerintah Sebar Izin Tambang untuk Ormas, Jatam: Ciptakan Kegaduhan

- Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar

- Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut jika pemerintah berencana untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. IUP dari ribuan izin yang dicabut juga akan diberikan kepada UMKM, BUMD, Koperasi.

Pemerintah saat ini masih  merumuskan rencana tersebut. Aturannya akan muncul dalam  revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Rony Sitanggang

  • IUP
  • izin tambang
  • Bahlil Lahadalia
  • PGI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!