NASIONAL

ICW: MKD DPR Harus Proaktif Tuntaskan Kasus THR dari SYL

"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR harus proaktif untuk melihat juga proses persidangan ini."

Rangga Sugeri

THR
Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI bisa dikategorikan sebagai penyuapan.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, tentunya hal itu harus juga ditelusuri, apakah merupakan permintaan DPR kepada SYL? Atau SYL yang memang ingin memberikan THR kepada DPR. 

Lalu, apakah kasus pemberian THR masuk juga dalam kategori gratifikasi?

Berikut, wawancara jurnalis KBR Rangga Sugeri bersama Koordinator ICW Agus Sunaryanto (6/5/2024):

Ada dugaan pemberian THR dari SYL kepada Komisi IV DPR. Menurut anda apakah pemberian THR itu bisa dibenarkan menurut hukum? Apakah bisa dijerat pasal gratifikasi?

Jadi seharusnya tidak dibenarkan adanya pemberian THR, dan tidak ada aturannya juga menteri memberikan THR. Nah jadi potensi conflict of interest-nya sangat tinggi, sehingga itu seharusnya bisa dikategorikan sebagai upaya melakukan penyuapan kepada anggota DPR. Namun tentu ini perlu ditelusuri apakah ini intensinya dari pihak SYL atau request dari pihak DPR-nya.

Apa saja alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan KPK untuk membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPR ini?

Ya tentu KPK pasti memiliki cara ya, paling mudah adalah para pihak yang diduga memberikan dan menerima itu dipanggil di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain yang dipanggil itu apakah ada saksi-saksi yang lain misalnya apakah ada supir yang menyaksikan pada saat pemberian atau mekanisme pemberiannya tidak cash atau melakukan secara transfer, siapa yang memberikan? Dan itu yang menurut saya bisa dibuktikan kalau pihak ini sudah dipanggil ya atau di BAP.

Secara hukum, apa dorongan ICW kepada KPK terkait fakta persidangan pemberian THR itu?

Karena menurut saya ya KPK ya tentu harus memantau terus proses persidangannya sehingga tahu apakah ada aktor-aktor baru yang diduga terlibat sehingga bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Apa rekomendasi ICW kepada pimpinan DPR terkait dugaan gratifikasi ini? Sanksi apa yang bisa dijatuhkan oleh DPR?

Ya paling ya MKD ya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR harus proaktif untuk melihat juga proses persidangan ini, apakah betul yang disampaikan oleh para saksi dan terdakwa siapa yang mengatakan ada pemberian THR dan lain-lain.

Baca juga:

ICW: Dugaan THR SYL ke Pimpinan Komisi IV DPR Masuk Kategori Penyuapan

Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK, Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL

Editor: Fadli

  • Nasdem
  • menteri pertanian
  • SYL mundur sebagai Mentan
  • Syahrul Yasin Limpo
  • Surya Paloh
  • Korupsi di Kementerian Pertanian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!