NASIONAL

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

"Dalam UU 6/2024 sebelum revisi, pasal 39 ayat (1) menyebut masa jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak pelantikan."

Astri Septiani

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DPR Puan Maharani di rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Sidang paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Pengesahan revisi UU Desa dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang? Setuju? Setuju," kata Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Salah satu pasal krusial pada Undang-Undang Desa tersebut adalah pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa, yakni menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal 2 kali masa jabatan.

Dalam UU 6/2024 sebelum revisi, pasal 39 ayat (1) menyebut masa jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak pelantikan.

Baca juga:


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa poin perubahan dalam UU Desa.

Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62.

Kedua, pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan meski proses pembahasan RUU Desa berlangsung cepat, namun tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito Karnavian mengatakan pembahasan juga telah menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk asosiasi desa, kepala desa, hingga perangkat desa.

"Waktu yang relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini menunjukkan DPR RI yang amat luar biasa. Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi naskah akademik yang sistematis dan RUU yang berisi substansi yang jelas, itu mempermudah pemerintah merespon dengan daftar inventarisasi masalah," tambahnya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • UU Desa
  • RUU Desa
  • Revisi UU Desa
  • masa jabatan Kepala Desa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!