NASIONAL
Aturan Pelaporan Barang Bawaan Penumpang, Dirjen Bea Cukai: Tidak Wajib
"Barang bawaan yang sudah tercatat tidak dianggap barang impor dan diberlakukan skema ekspor sementara."
Hoirunnisa
KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan melaporkan barang bawaan penumpang yang akan ke luar negeri bersifat opsional, bukan kewajiban.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203. Ia mengeklaim, aturan itu bertujuan mempermudah pelayanan penumpang saat kembali ke Indonesia.
"Yang sangat efektif dan sangat masif dimanfaatkan kebijakan itu adalah para pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan event di luar negeri mereka biasanya membawa barang banyak dari luar negeri untuk kemudian mendukung kegiatan seperti pameran pertandingan dan lain-lainnya, yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatat sebelumnya. Sebelum berangkat maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).
Baca juga:
- Menkeu Sebut Program Siang Prabowo-Gibran Tak Ada di APBN 2024
- Menkeu: APBN Solid, Surplus Rp22,8 Triliun
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menegaskan, barang-barang yang sudah dilaporkan itu nantinya tidak dikenakan biaya masuk atau pajak PPN. Barang bawaan yang sudah tercatat tidak dianggap barang impor dan diberlakukan skema ekspor sementara.
Sebelumnya, warganet ramai memprotes kebijakan soal pelaporan barang bawaan ke luar negeri karena dinilai menyulitkan penumpang.
Editor: Muthia Kusuma Wardani
- bea cukai
- Kemenkeu
- bawaan penumpang pesawat
- barang impor
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!