NASIONAL

Alasan Megawati Ajukan Amicus Curiae: Selamatkan Demokrasi

""Maka ini adalah sisi gelap demokrasi kita yang harus kita selamatkan.""

Shafira Aurel

Alasan Megawati Ajukan Amicus Curiae: Selamatkan Demokrasi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

KBR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap alasan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto berujar, Megawati ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Dia menyebut kekacauan yang terjadi selama ini disebabkan oleh ambisi kekuasaan yang terlalu besar. Sehingga perlu dihentikan agar masyarakat tak menjadi korban.

"Nanti yang menjadi pimpinan adalah mereka yang punya uang, mereka yang punya akses terhadap hukum. Sehingga hukum bisa dilanjutkan menjadi alat intimidasi. Apakah itu yang kita inginkan?" ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Maka ini adalah sisi gelap demokrasi kita yang harus kita selamatkan. Maka mengapa Ibu Mega sampai menjadi amicus curiae sebagai warga negara Indonesia, dan kemudian menulis dengan perasaan, pikiran, agar habis gelap benar-benar terbitlah terang," sambungnya.

Hasto meminta para kader PDIP untuk taat kepada supremasi hukum dan norma kebijakan yang ada, sebagai bentuk nyata keseriusan PDIP menjaga jalannya demokrasi di Indonesia.

Ia juga meminta kader PDIP tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK, Selasa (16/4/2024).

Dinilai Tidak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai amicus curiae Megawati tidak tepat. Otto menyebut, amicus curiae harus berasal dari orang maupun lembaga yang independen dan tak terlibat perkara.

"Bahwa yang dimaksud amicus curiae itu adalah orang-orang betul independen, bukan menjadi pihak dalam perkara. Sehingga kalau betul bahwa itu adalah diajukan oleh Ibu Mega, saya melihat Ibu Mega kan menjadi pihak dalam perkara ini sehingga tidak tepat menurut saya kalau dia mengajukan amicus curiae. Tapi kalau dari kampus yang mengajukannya yaitu mereka orang-orang independen, silakan saja," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Otto berharap majelis hakim dapat memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan baik dan memberikan keputusan yang tepat.

Editor: Wahyu S.

  • Pilpres 2024
  • MK
  • Amicus Curiae
  • #kabar pemilu KBR
  • PDIP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!