BERITA

Baru 40 Lembaga Penyiaran Berijin di NTT

Ilustrasi Radio

KBR, Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengklaim baru 40 lembaga penyiaran radio dan televisi yang berizin atau memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran IPP tetap. Staf ahli gubernur NTT bidang politik dan pemerintahan Mikael Fernandes mengatakan sejak Januari hingga Oktober tahun ini terdapat 31 radio dan 9 televisi yang legal. Sedangkan 30-an lainnya ilegal. 

"Data menunjukkan bahwa secara kuantitatif, jumlah lembaga penyiaran hingga oktober tahun 2015 yang telah memiliki ijin penyiaran sebanyak 40. Terdiri dari 31 lembaga penyiaran radio dan 9 televisi. Atau terjadi peningkatan sebesar 29,03 persen dari tahun sebelumnya," kata Miakel Fernandes di Kupang, Jumat (28/11).

"Sebuah indikasi kemajuan yang terus dicapai sejalan dengan terlaksananya semua program kegiatan oleh komisi daerah provinsi Nusa Tenggara Timur," ujarnya lagi.

Mikael Fernandes menambahkan, sejak tahun 2006 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTT terus mendorong bertumbuhnya industri penyiaran di NTT, sekalipun dengan sumber daya yang terbatas. Dia meminta anggota dan staf sekretariat KPID NTT bekerjasama menyelesaikan persoalan yang menghambat perkembangan usaha industri penyiaran di NTT.

Editor: Dimas Rizki

  • ijin penyiaran
  • Izin Penyelenggaraan Penyiaran IPP
  • 40 lembaga penyiaran radio

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!