BERITA

"RUU Pertembakauan Tidak Mendesak"

"Pekerja di pabrik rokok pun, tidak diatur dalam UU ini dan digaji di bawah UMR serta terancan PHK"

"RUU Pertembakauan Tidak Mendesak"
Ilustrasi Pertanian Tembakau (foto: KBR/Friska)

KBR, Jakarta- Badan Legislatif DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masuk dalam prioritas pembahasan. Bahkan, Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk. Anggota DPR dari Partai Golkar, M.Misbakhun mengklaim, RUU ini ditujukan demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia. Ia beralasan, sektor pertembakauan telah menjadi tumpuhan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang.

Tak hanya itu, ia juga menyebut sektor ini telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, menyediakan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Bahkan industri tembakau kabarnya melibatkan sekitar 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Di luar itu masih ada 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.


Namun menurut Pengamat Pembangunan Berkelanjutan, Jalal, RUU Pertembakauan sama sekali tidak ada urgensinya. Ia menilai, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan dengan adanya RUU tersebut, kecuali industri rokok.


“Kalau kita punya kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan melihat situasi di Indonesia dimana konsumsi rokok sangat tinggi, yang perlu itu adalah Undang-undang yang melindungi seluruh rakyat Indonesia dari produksi dan konsumsi rokok. Itu jauh lebih urgent,” ujarnya saat berbincang bersama KBR di Program Daerah Bicara, Rabu (21/10/2015).


Ia menambahkan, jika tujuan RUU Pertembakauan untuk melindungi petani tembakau, sebenarnya sejak lama sudah hadir UU perlindungan  petani. Namun, dalam RUU ini, dimunculkan kembali isu perlindungan petani yang tidak maksimal.


“Kalau kita lihat di RUU Pertembakauan, memang ada perlindungan petani tembakau, yang menyatakan produksi rokok di Indonesia harus menggunakan 80 persen kandungan tembakau lokal, dan 20 persen tembakau impor. Ini situasi yang mungkin bisa dianggap sebagai perlindungan petani, ”ujarnya.


“Tapi, pasal tersebut tak menyebutkan sanksi jika dilanggar. Kalau mau benar-benar ingin melindungi petani, UU tersebut tidak menunda untuk mengatur sanksi yang harus diatur. Misalnya, jika tidak 80-20 persen, maka ditutup perusahaannya,” tambahnya  


Pekerja di pabrik rokok pun, kata Jalal, tidak diatur dalam UU ini dan digaji di bawah UMR serta terancam PHK. Selain itu, Ia juga melihat jumlah petani tembakau dan luas lahan terus menurun.


Senada dengan Jalal, Peneliti Indonesian Corruption Watch ICW, Abdullah Dahlan mengatakan, RUU Pertembakauan  tidak sesuai dengan kerangka aturan yang dibuat oleh DPR sendiri dan ada kepentingan tertentu.


“RUU ini tidak secara prosedural. Misalnya naskah akademik tidak disiapkan, juga tidak ada urgensinya dan tidak menjelaskan untuk kepentingan apa?” Jelasnya.


ICW  melihat hal ini dimulai ketika muncul isu korupsi ayat tembakau. Jadi, kata Abdullah, intervensi soal kepentingan perusahaan rokok untuk menginisiasi beberapa regulasi yang memberikan proteksi terhadap kepentingan bisnis ini  tergambar.


“Ada desain  kepentingan political bisnis yang men-drive kepentingan yang masuk di ranah parlemen, ” ujarnya.


Karena RUU Pertembakauan ini usulan dari DPR, maka cara untuk menggagalkan, menurut Abdullah adalah pemerintah tak perlu memberikan persetujuan atau menolak membahasnya. Karena, saat ini pun belum terlihat strategi dari pemerintah untuk mengabulkan atau sebaliknya.


Ia menambahkan, ada banyak rancangan UU yang perlu diselesaikan semisal RUU Pertanahan, pengendalian alkohol, migas dan lain lain.

 

  • RUU Pertembakauan
  • Tembakau
  • Petani Tembakau
  • Rokok
  • Pekerja pabrik rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!