HEADLINE

Meski Punya IMB, Bupati Kendal Pastikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah Tak Berlanjut

""Pemkab Kendal akan membantu dengan tidak diperbolehkannya penerusan pembangunan untuk Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Gemuh,""

Meski Punya IMB, Bupati Kendal Pastikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah Tak Berlanjut
Perusakan masjid jemaat Ahmadiyah Kendal, Jawa Tengah. (Sumber: Sosmed)

KBR, Jakarta- Bupati Kendal Jawa Tengah, Mirna Annisa mengatakan tak akan memperbolehkan pembangunan Masjid Ahmadiyah yang berada di Kecamatan Gemuh untuk diteruskan karena kehendak masyarakat. Keputusan ini menyusul pertemuan antara dirinya dengan FKUB dan Forkompinda yang menyepakati pembangunan Masjid Ahmadiyah di sana agar tidak diteruskan.

Meski Ketua Ahmadiyah setempat, Tarziz, tak dilibatkan dalam pertemuan itu, namun Mirna memandang FKUB dapat mewakili semua aliran agama. Lagi pula, menurut Mirna, Pak Tarziz bersikeras melakukan pembanguanan masjid karena telah mengantongi IMB sejak tahun 2004. 

"Kalau kami terutama saya sebagai pemangku kebijakan Kabupaten Kendal, harapan saya adalah bagaimanapun juga saya bicara untuk masyarakat banyak kepentingan umat beragama yang sejelas-jelasnya kan begitu. Masyarakat ini menghendaki tidak bisa didirikan Masjid Ahmadiyah di sana. Dan saya pikir campur tangan Pemerintah Pusat untuk menegaskan apakah aliran ini bisa diakui di Indonesia atau tidak kan harus ada biar tidak menimbulkan ambigu di masyarakat bawah. Sementara kami dari Pemkab Kendal akan membantu dengan tidak diperbolehkannya penerusan pembangunan untuk Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Gemuh," ujar Mirna kepada KBR (24/5/2016).

Mirna menambahkan, ketika IMB dikeluarkan tahun 2004 menuai protes dari warga setempat lantaran mereka tidak mengetahui bahwa Masjid diperuntukkan bagi jemaat Ahmadiyah. Namun saat itu, sudah dilakukan mediasi meski belum membuahkan kesepakatan. Meski begitu, Mirna mengklaim bahwa Tazis telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan masjid, meski akhirnya diketahui pembangunan masjid masih berlangsung.

"Kami mengantongi surat pernyataan dari Pak Tazis yang ditandatangani materai dan disaksikan seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar baik tingkat kelurahan maupun kecamatan bahwa Pak Tazis tidak akan meneruskan pembangunan," kata Mirna.

Baca: Tazis membantah ada kesepakatan penghentian

Soal rencana Pemkab Kendal memastikan pembangunan masjid tidak lagi berjalan, Mirna mengaku pihaknya sedang mengkaji aturan apa yang akan dikeluarkannya.

"(Akan keluarkan surat?) Kemungkinan nanti kami kaji bentuknya apa yang terbaik yang menurut kami memungkinkan agar pembangunan Masjid tersebut tidak terlaksana. (Tapi IMB tidak dicabut kan?) Lagi dikaji karena terkait dengan mencabut IMB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apakah bangunannya apa kelayakannya. Nah nilai ini yang akan kita kaji tapi sementara waktu kami tidak memperbolehkan meneruskan pembangunan karena ada kesepakatan FKUB dan Forkompinda," pungkasnya.

Senin (23/05) dini hari, Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah dirusak massa intoleran. Akibatnya, dinding tempat ibadah tersebut runtuh dan Alquran berserakan. Pengrusakan terjadi setelah pengurus Ahmadiyah ingin melanjutkan pembangunan masjid yang mangkrak selama 12 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut. Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Kendal   mencapai 20 KK.

Menurut data Setara Institute pengrusakan ini adalah yang ke-114. Sejak 2007 hingga 2015 Setara mencatat, 113 masjid Ahmadiyah dirusak kelompok intoleran dengan dukungan pemerintah setempat.

Editor: Rony Sitanggang 

  • #intoleransi
  • jemaat ahmadiyah kendal
  • Bupati Kendal Jawa Tengah
  • Mirna Annisa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!