BERITA

FKUB Jawa Tengah Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal

FKUB Jawa Tengah Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal

KBR, Jakarta- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah menyesalkan terjadinya perusakan masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Ketua FKUB Jawa Tengah Mudjahirin Thohir meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan aksi perusakan tempat ibadah. 

"Kami di FKUB jelas menolak keras perusakan apalagi tempat ibadah, menurut saya itu sikap yang tidak sepatutnya dilakukan orang yang mengaku beragama. Semua orang harus berusaha menghormati segala bangunan, khususnya tempat ibadah. Apapun agama itu."  Kata Mudjahirin Thohir kepada KBR, Senin (23/5/2016).

Dia juga memastikan ormasnya tak terlibat dalam aksi perusakan tersebut, "Kalau di Gemuk itu Kendal bagian selatan. Yang melakukan pasti bukan ormas seperti NU atau Muhammadiyah. Itu pasti kelompok kecil yang mau menghakimi sendiri,"katanya.

Mudjahirin Thohir yang juga merupakan guru besar antropologi di Universitas Diponegoro Semarang itu mengatakan akan mendalami kasus itu dan menghubungi FKUB Kendal untuk menyelesaikan kasus itu. 

Mudjahirin mengatakan sejauh ini keberadaan Ahmadiyah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah tidak pernah ada masalah. "Prinsip kami di FKUB itu kami sosialisasikan kedewasaan beragama di Jawa Tengah," lanjut Mudjahirin.

Ia melihat ada beberapa hal yang menyebabkan ada tekanan terhadap kelompok agama tertentu. Diantaranya soal perizinan rumah ibadah. Masalah lain adalah isu-isu terkait keberadaan agama tertentu yang dianggap di luar Islam atau menyimpang. 

"Akibatnya, ada kecenderungan menolaknya. Cuma dalam penolakan terhadap Ahmadiyah itu ada dua sikap yang berbeda. Biasanya kalau di NU dan Muhammadiyah itu menolak pada akidahnya, tapi tidak merusak bangunannya," kata Mudjahirin. 

Sementara itu, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kendal, Jawa Tengah, akan melaporkan perusakan masjid mereka ke Kepolisian. 

Mubaligh Ahmadiyah Jateng III, Asep Jamaludin, mengatakan perusakan masjid melanggar hak-hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin dan dilindungi dalam undang-undang. 

Baca juga: Perusakan Masjid, Ahmadi Kendal Tempuh Jalur Hukum 

Editor: Malika

  • perusakan masjid JAI
  • jemaah ahmadiyah
  • Kendal
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!