HEADLINE

Reklamasi Teluk Benoa, menteri Susi Tunggu Amdal Kelar

"Jadi misalnya nanti AMDAL sudah keluar, KKP akan merekomendasikan. "

Dian Kurniati

Reklamasi Teluk Benoa, menteri Susi Tunggu Amdal Kelar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah reklamasi Teluk Benoa sudah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Susi mengatakan, jika nanti AMDAL Teluk Benoa sudah keluar, kementeriannya akan mengkaji rencana reklamasi itu secara serius dan menyiapkan rekomendasi untuk menghindarkan dampak buruk reklamasi itu di Pulau Bali.

“Teluk Benoa itu masih memproses AMDAL. Jadi isu-isu katanya (izin) Benoa sudah keluar, itu belum. Jadi misalnya nanti AMDAL sudah keluar, KKP akan merekomendasikan. Boleh, catatan sungai-sungai yang masuk ke Teluk Benoa harus didalami sekian meter ke dalam, memastikan supaya out flow air dari seluruh Bali tidak akan terhambat,” kata Susi di kediamannya, Jumat (15/04/16).

Susi mengatakan, dia sudah memiliki rencana rekomendasi untuk proyek reklamasi. Selain keharusan mengeruk aliran sungai untuk menghindari pendangkalan, Susi berencana melarang penebangan pohon mangrove dan meminta komitmen menjaga kualitas pelabuhan.

Soal komitmen itu, kata dia, kementeriannya akan meminta jaminan tidak akan terjadi pendangkalan di sungai dan pelabuhan pada pengembang. Jika suatu saat terjadi pendangkalan, berarti pengembang itulah yang bertanggung jawab mengeruknya kembali. Selain itu, jika reklamasi Teluk Benoa mengharuskan pengosongan pemukiman warga, Susi akan melarang penggusuran dan lebih meminta relokasi. Kata dia, relokasi berarti memindahkan warga kampung nelayan ke lokasi baru yang lebih baik, termasuk menjamin keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Susi mengatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Kata dia, penerapan aturan yang ketat dari pemerintah adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sosial masyarakat di wilayah terdampak. Saat ini, urutan izin reklamasi diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terlibat dalam uji AMDAL dan izin pelaksanaan. Saat AMDAL telah keluar, KKP akan mengkaji ulang rencana reklamasi untuk memberikan beberapa rekomendasi sebelum izin benar-benar diberikan oleh Gubernur Bali.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Reklamasi Teluk Benoa
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • amdal teluk benoa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!