HEADLINE

Korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, KPK: AMDAL Belum Diselesaikan

"Kasus ini menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi"

Randyka Wijaya

Korupsi Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, KPK: AMDAL Belum Diselesaikan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pembahasan raperda Reklamasi teluk Jakarta. KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi s

KPK, Jakarta- KPK menilai korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta telah menghiraukan kepentingan rakyat terutama dalam hal lingkungan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi teluk Jakarta belum diselesaikan dengan baik.

"Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dan pembuat undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar, terutama mengenai lingkungan. Karena dari data yang kami dapatkan, AMDAL-nya belum diselesaikan dengan baik," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/04/2016).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta karyawan PT APL Trihantoro.


Kemarin KPK menangkap tangan M Sanusi dengan perantara suap GER di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Saat itu KPK telah menyita uang sebesar Rp 140 juta. Uang itu diduga suap tambahan dari yang sebelumnya sudah diterima Sanusi sebesar Rp 1 miliar.


Suap tersebut diduga berasal dari Presdir PT APL Ariesman Widjaja untuk memuluskan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini keberadaan Ariesman Widjaja masih belum diketahui. KPK telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Ariesman Widjaja. 

Editor: Dimas Rizky

  • OTT KPK
  • M Sanusi tersangka
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!