SAGA

Menanti Pulang, Anakku yang Dihilangkan

"KBR - Tiga belas aktivis pro demokrasi masih hilang. Salah satu dari mereka adalah Ucok Munandar Siahaan mahasiswa yang kerap mengkritik pemerintahan Soeharto. Sang Ayah yang kini sudah berusia senja terus menunggu dan menagih pengembalian anaknya pada ne"

Aisyah Khairunnisa

Menanti Pulang, Anakku yang Dihilangkan
dok: Ian Siahaan adalah Orang Tua dari Ucok Munandar Siahaan, korban penculikan 1998 yang belum kembali hingga kini.

KBR - Tiga belas aktivis pro demokrasi masih hilang. Salah satu dari mereka adalah Ucok Munandar Siahaan mahasiswa yang kerap mengkritik pemerintahan Soeharto. Sang Ayah, Paian Siahaan yang kini sudah berusia senja terus menunggu dan menagih pemerintah untuk mengembalikan anaknya. Hidupnya sulit, bahkan istrinya kini terbaring sakit karena lelah menunggu.

“Jadi waktu hilangnya tanggal 15 Mei, temannya telepon ke rumah. “Mau ketemu Ucok” katanya. Loh kan Ucok di sana. “Oh tidak kemarin dia pulang ada temannya yang jemput tapi saya tidak lihat karena sudah jam 8 malam. Saya gak tahu siapa itu temannya. Setelah 15 Mei baru kita mencari-cari ucok.”

Paian Siahaan masih ingat betul kronologi bagaimana anaknya hilang. Ia yakin putra keduanya, Ucok Munandar Siahaan diculik karena menjadi aktivis kampus. Saat kuliah Ucok kerap mengkritik pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. “Waktu demo-demo dia sering bawa keranda untuk menyatakan bahwa demokrasi sudah mati,” jelas Paian kepada KBR.

Pria dengan usia 67 tahun ini tak punya firasat anaknya akan diculik pada 16 tahun lalu. Ia hanya kerap merasa diteror. “Sebelum-sebelumnya itu kita banyak teror. Mobil saya sering dibawa Ucok. Pada suatu hari pernah diikuti di Pasar Minggu dan diikuti Kijang. Sampai depan rumah, saya mau dekati, tapi dia kabur. Setelah dia hilang baru saya tahu berarti ada yang menguntit dia.”

Enam belas tahun berlalu. Paian sudah mengikhlaskan kepergian anaknya. Namun satu tanda tanya besar yang tersisa, yakni keberadaan jasad anaknya berada. “Selama ini kan dia masih ada di KK. Kan menjadi beban buat kita. Sampai kapan dia harus status hukumnya tidak jelas? Yang kedua kita kejar si Kivlan kan dia tahu dibunuh dan ditembak, dibuang dimana. Kalau sudah ada pengakuan yang mewakili pemerintah bahwa sudah ditembak, ya kita minta surat, bisa ke pencatatan sipil bahwa dia sudah meninggal sesuai pengakuan pembunuhnya.”

Kivlan yang dijelaskan Paian adalah Kivlan Zein, bekas Kepala Staf Kostrad. Pada stasiun televisi swasta Kivlan mengaku tahu bekeradaan belasan aktivis yang diculik Tim Mawar. Kivlan juga mengaku tahu dimana para aktivis dibunuh dan dikuburkan. Namun Kivlan tak pernah mau memaparkan kesaksiannya di Komnas HAM.

Paian kini sudah pensiun. Kini ia hanya mengurus istrinya yang sakit karena lelah mencari Ucok. Harapan untuk menjadikan Ucok sebagai gantungan hidup, pupus sudah. “Dia anaknya pintar ya jadi harapan kita untuk gantungan kita kalau kita sudah tua. Ya namanya kita sekolahkan paling tidak bisa jadi sandaran kita di hari tua.”

Paian bercerita bahwa kehidupannya kini menjadi jauh lebih sulit.”Lebih sulit karena saya sudah pensiun. Pensiun dini karena saya pikiran ruwet dan kerja di bank kan gak boleh dibebeni dengan pikiran yang berat. Daripada saya celaka saya pensiun dini. Akhirnya istri sakit. Mamanya yang sebenarnya paling dekat dan terpukul, sekarang sudah sakit. Itu sejak hilangnya lah. Karena kita kan mencari kemana-mana. Capek fisik dan psikis. Pengeroposan tulang karena obat. Secara ekonomi susah. Bayangkan saja 16 tahun sakit. Di Indonesia ini kan dokter mahal. Obat-obat mahal. Dengan lingkungan juga agak susah. Kita harus bermasyarakat padahal merawat orang sakit,” jelas Paian panjang lebar.

Sesekali, Paian hadir dalam beberapa diskusi mengenai kasus penghilangan paksa. “Sampai sekarang berkas itu sudah sampai dimana? Selama ini bolak-balik Komnas - Kejaksaan,” tanya Paian pada Anggota Komnas HAM, Rochiatul Aswidah.

Yang ditanyakan Paian benar. Juni lalu, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penghilangan paksa aktivis ‘98 ke Komnas HAM. Bahkan tak cuma itu, enam kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya pun dikembalikan Kejaksaan pada awal Juni lalu. Lagi dan lagi, alasannya karena berkas tidak lengkap.

“Kewenangan yang dimiliki sangat minim. Hanya penyelidikan pro justicia. Penyidikannya dilakukan oleh kejaksaan. Lain dengan KPK yang bisa menyelidik dan menyidik. Pada saat penyelidikan selesai maka kirim ke kejaksaan dan direspon lama sekali, kalau direspon  bilangnya kurang alat bukti. Tapi tugas pencari alat bukti ya kejaksaan. DPR dan komisi VII. Semanggi 1-2 dikirim ke presiden supaya dibentuk pengadilan Ad-hoc pada 2009 itu mulai ada SK supaya membentuk,” jelas wakil Ketua Komnas HAM, Zumrotin saat diwawancara KBR.

Jelang pergantian presiden Oktober mendatang, Komnas HAM terus menerus mendesak presiden terpilih mau mengesahkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Turut juga meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.


Baca juga: Menanti Thukul Pulang

Editor: Irvan Imamsyah



  • ucok
  • penculikan
  • kontras
  • reformasi
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!