HEADLINE

Kepolisian Musnahkan Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa Langka

Kepolisian Musnahkan Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa Langka

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia memusnahkan sitaan kejahatan sumber daya alam dengan nilai mencapai 3 miliar rupiah. Pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana memiliki, memelihara , mengangkut, menyimpan, memperniagakan satwa liar dilindungi.

Barang yang dimusnahkan terdiri; 345 kilogram karapas sisik penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut kering. Keseluruhannya hasil dari operasi di daerah Jawa Timur bulan lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Yazid Fanani menyatakan  telah menetapkan  Abdulrahman Assegaff sebagai tersangka yang memperjualbelikan satwa langka juga secara online.

"Kita lakukan upaya penyidikan, berkas sudah di kejaksaan kita tunggu nanti kalau sudah P21 kita kirim. (selain AA ada tersangka lain?) Sementara itu pedagangnya itu, kita sedang pengembangan apa ada tersangka lain. (kalau yang beli?) kalau ada yang beli kena juga kan ini dilarang," kata Yazid Fanani, Selasa (1/12/2015).


Yazid Fanani menambahkan, tersangka AA terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun. Kata Yazid, berhasilnya penanggulangan dan penindakan tindak pidana kejahatan sumber daya alam itu atas kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • penjualan satwa langka
  • Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri
  • Yazid Fanani
  • pemusnahan sitaan kejahatan sumber daya alam
  • 345 kilogram karapas sisik penyu hijau kering
  • 70 kilogram daging penyu kering

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!