HEADLINE

Tak segera Uji, ICW Tuding DPR Sengaja Buat KPK Vakum

""Karena kalau tidak dipilih akan terjadi kekosongan di KPK""

Tak segera Uji, ICW Tuding DPR Sengaja Buat KPK Vakum
Ilustrasi: Pansel menggelar wawancara terbuka calon pemimpin KPK (Foto: KBR/Khusnul K.)

KBR, Jakarta - LSM antikorupsi ICW menilai Komisi Hukum DPR sengaja menggantung nasib para calon pemimpin KPK karena politik, bukan hukum. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, mengatakan, DPR sengaja menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan para capim KPK, karena ingin lembaga anti rasuah itu vacum.

Seharusnya DPR menguji dulu delapan capim sebelum memutuskan mereka tak kompeten.

"DPR sedang memperkuat logika politik, bukan hukum atau tata negara. Logika DPR saat ini bukan logika hukum tetapi bersembunyi dalam logika politik untuk menciptakan kevacuman KPK, karena kalau tidak dipilih akan terjadi kekosongan di KPK," urai Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, Kamis (26/11).


Rapat pleno kemarin, Komisi Hukum DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan mengenai nasib capim KPK yang telah diserahkan Pansel. Anggota Dewan belum satu suara dalam menilai apakah capim yang diajukan pansel itu layak atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kepantasan.

Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsudin membantah jika penundaan dilakukan untuk mengulur-ulur waktu nasib pimpinan KPK.

"Di beberapa fraksi dan beberapa anggota meminta dan mengajukan dalam rapat pleno komisi tiga untuk bisa dilakukan penundaan. Penundaan dalam hal pengambilan keputusan sehingga berdasarkan pandangan-pandangan anggota dan fraksi yang ada, atas permintaan itu akhirnya dalam pleno komisi tiga  menyepakati untuk menunda pengambilan keputusan apakah terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kita lanjutkan atau kita kembalikan untuk kita tunda pengambilan keputusannya pada minggu depan," jelas Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Rabu malam (25/11/2015).


Uji kelayakan dan kepatutan 10 calon pemimpin KPK tak juga digelar DPR. Komisi Hukum DPR mempermasalahkan proses seleksi Pansel KPK. Mereka menyebut, proses yang digelar tak mengacu pada Undang-undang. Salah satunya dengan penggolongan atau pembidangan. DPR bahkan mengancam  meminta pemerintah menggelar seleksi ulang. Padahal pemimpin KPK periode ketiga ini akan berakhir pada 16 Desember mendatang.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansel KPK
  • Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin
  • Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW
  • Donald Fariz
  • tes uji kelayakan dan kepatutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!