BERITA

Suap Gubernur Sumut, KPK Periksa 5 Pejabat Pemprov

"Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut berinisial BS dan Kepala Biro Keuangan Sekda Sumut dengan inisial AFL "

Suap Gubernur Sumut, KPK Periksa 5 Pejabat Pemprov
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (Sumber: Situs Gatot)

KBR, Jakarta -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  lima saksi untuk tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjerat Gubernur  Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan kelima pejabat Provinsi Sumut itu masih berlangsung.

Kelima saksi tersebut diantaranya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut berinisial BS, Kepala Biro Keuangan Sekda Sumut dengan inisial AFL, Sekda Sumut inisial HR, Mantan Sekda Sumut berinisial S dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut dengan inisial MA.

Sebelumnya  Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019. Janji  di antaranya terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012- 2014 dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu suap diberikan juga terkait  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap dprd sumut
  • Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
  • interpelasi
  • KPK
  • pemeriksaan saksi suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!