HEADLINE
Seleksi Capem KPK, Pemerintah tak Siapkan Skenario Lain Bila DPR Tolak Memilih
KBR, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui pemerintah khawatir belum terpilihnya calon pemimpin KPK yang diajukan Pansel. Meski Demikian, dia mengklaim pemerintah belum menyiapkan skenario lain jika Komisi Hukum DPR tidak memilih nama calon yang diajukan.
Dia berharap Komisi Hukum DPR bisa segera memilih calon pemimpin KPK yang diajukan pemerintah.
"Iya itulah mengapa pemerintah berharap DPR segera memutuskan, pemerintah sangat consern. Presiden sangat concern walau presiden mengapresiasi sangat tinggi pada pimpinan sementara yang bekerja sangat keras ya. Tapi presiden juga mengharapkan bahwa segera ada pimpinan yang definitif," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11).
Sebelumnya, Panitia Seleksi menyatakan tidak ada peluang DPR untuk menunda uji
kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Menurut Ketua Pansel
Pemimpin KPK, Destri Damayanti, dalam UU KPK tertulis DPR wajib
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang sudah
diserahkan oleh Presiden.
Kata Destri, bahkan UU itu juga menyebut kalau DPR tidak memiliki
peluang untuk membatalkan nama-nama calon pimpinan KPK yang sudah
diserahkan.
"Kembali kalau kita lihat UU KPK yang berlaku sekarang tidak ada kata-kata pembatalan. Bahkan pernyataannya adalah, DPR itu wajib memilih 10 dari nama yang telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR," jelas Ketua Pansel KPK Destri Damayanti kepada KBR, Kamis (26/11/2015).
Destri melanjutkan, "jadi dalam UU ini tidak ada kata-kata DPR bisa
mengembalikan, memilih hanya dua atau tiga. Kalau baca undang-undang ini
ya tidak ada.
Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Destri Damayanti menambahkan, DPR
wajib menyerahkan nama-nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan pada 9
Desember mendatang. Karena kata dia, masa kerja pimpinan KPK periode
sekarang akan habis pada 16 Desember mendatang.
masalah muncul ketika Komisi Hukum DPR menunda keputusan untuk melanjutkan atau menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Pembahasan tersebut akan dilanjut pada pekan depan.
Komisi Hukum DPR mempermasalahkan proses seleksi Pansel KPK. Mereka menyebut, proses yang digelar tak mengacu pada Undang-undang. Salah satunya dengan penggolongan atau pembidangan. Selain itu DPR menyoal tidak adanya wakil kejaksaan dalam daftar nama yang diloloskan pansel.
Karena itu, DPR mengancam meminta pemerintah
menggelar seleksi ulang. Padahal pemimpin KPK periode ketiga ini akan
berakhir pada 16 Desember mendatang.
Editor: Rony Sitanggang
- Pansel KPK
- Menteri Sekretaris Negara Pratikno
- Ketua Pansel Pemimpin KPK
- Destri Damayanti
- Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin
- uji kelayakan dan kepatutan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!