HEADLINE

Seleksi Capem KPK, Komisi Hukum DPR Malam ini Tentukan Kelanjutan Uji

Seleksi Capem KPK, Komisi Hukum DPR Malam ini Tentukan Kelanjutan Uji

KBR, Jakarta - Komisi DPR yang membidangi hukum bakal menentukan nasib delapan calon pemimpin KPK, malam nanti. Ketua komisi tersebut, Aziz Syamsudin menjelaskan, keputusan itu akan diambil setelah   mengadakan rapat pleno yang berlangsung tertutup.

Adapun keputusan yang akan diambil nanti adalah mengembalikan nama-nama itu ke presiden dan membuat perpu, atau melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pemimpin KPK.

"Ya nanti lah kita lihat di jam 19:30 malam, fraksi-fraksi pandangannya bagaimana. (Soal rencana pengembalian delapan nama capem ke presiden?) Iya, itu nanti akan diputuskan dalam rapat pleno nanti malam. Ini sekarang kami mau RDPU dengan masyarakat," kata Azis di gedung DPR, Senin petang (30/11).
 

Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengatakan, penundaan keputusan karena beberapa faktor, salah satunya adalah beda penafsiran UU KPK antara pansel dan Komisi Hukum DPR mengenai perwakilan jaksa dan juga masa jabatan pemimpin KPK yang akan habis 16 Desember mendatang.

Sebelumnya, Panitia Seleksi menyatakan tidak ada peluang DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Menurut Ketua Pansel Pemimpin KPK, Destri Damayanti, dalam UU KPK tertulis DPR wajib melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang sudah diserahkan oleh Presiden.

Kata Destri, bahkan UU itu juga menyebut kalau DPR tidak memiliki peluang untuk membatalkan nama-nama calon pimpinan KPK yang sudah diserahkan.

"Kembali kalau kita lihat UU KPK yang berlaku sekarang tidak ada kata-kata pembatalan. Bahkan pernyataannya adalah, DPR itu wajib memilih 10 dari nama yang telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR," jelas Ketua Pansel KPK Destri Damayanti kepada KBR, Kamis (26/11/2015). 

Destri melanjutkan, "jadi dalam UU ini tidak ada kata-kata DPR bisa mengembalikan, memilih hanya dua atau tiga. Kalau baca undang-undang ini ya tidak ada.

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Destri Damayanti menambahkan, DPR wajib menyerahkan nama-nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan pada 9 Desember mendatang. Karena kata dia, masa kerja pimpinan KPK periode sekarang akan habis pada 16 Desember mendatang.  


Editor: Rony Sitanggang

  • uji kepatutan dan kelayakan kpk
  • Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin
  • Pansel KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!