CERITA

Reklamasi Pantai Manado, Pengusaha Harus Patuhi Perda Zonasi

Reklamasi Pantai Manado, Pengusaha Harus Patuhi Perda Zonasi

KBR, Manado - Reklamasi di sepanjang pesisir pantai Manado, Sulawesi Utara, telah melumat pesisir pantai di tiga kecamatan; Wenang, Sario dan Malalayang. Dan, tiga kecamatan lagi bakal menyusul, yakni; Tuminting, Singkil, dan Bunaken.

Tercatat ada dua perusahaan besar yang mendapat izin reklamasi dari Pemerintah Kota Manado; PT Gerbang Nusa Perkasa dan PT Unico.


Khusus untuk PT Gerbang Nusa Perkasa mengantongi izin reklamasi untuk disulap menjadi kawasan bisnis.


Dan, akibat konflik perusahaan itu dengan nelayan pada Oktober 2013 lalu, di mana timbunan batu reklamasi mengarah ke tambatan perahu nelayan, Pemprov Sulawesi Utara pun memoratorium izin reklamasi sembari menunggu Perda Zonasi.


“Mengenai reklamasi pantai untuk Sulawesi Utara sekarang ini masih menunggu Perda Zonasi, kalau perda itu sudah ada tinggal kita lihat bagaimana penggunaannya. Yang pasti saat ini berkaitan dengan reklamasi pantai itu belum bisa karena belum ada Perda Zonasi,” ucap Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Roy Mewoh.


Perda Zonasi itulah yang akan mengatur perizinan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir untuk kegiatan komersial dan sosial. Sekaligus mengurangi pengaplingan kawasan laut, terutama di Teluk Manado, untuk bangunan komersial.


Pasalnya, banyak pengusaha yang menimbun pantai seenaknya tanpa memperhitungkan kondisi laut dan pantai. Persoalan lain, reklamasi dilakukan pengusaha hanya berbekal izin, tanpa ada kajian Amdal.


Karena itu pula, Roy bakal mengecek seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang pantai. Kalau ketahuan tak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) bakal ditutup. 


“Memang kita meneliti sekarang, restoran – restoran yang ada di pesisir pantai dan bukan hanya restoran tetapi semua akan di periksa IPALnya sesuai dengan peruntukan. Apakah ada UKL UPL baru pengelolaan limbahnya itu bagaimana. Supaya limbahnya tidak langsung di buang ke pantai dan kalau ada temuan itu akan ditindak lanjuti sampai penutupan restorannya.”


Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan mengaku, reklamasi yang tengah berjalan akan ditinjau ulang apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


“Untuk kegiatan reklamasi yang sudah berjalan ini, kami akan tinjau lagi pertama akan inventarisir  mengenai izin – izin yang dikeluarkan oleh kabupaten kota. Kita akan lihat apakah dasar mereka itu menggunakan Perda Zonasi atau RTRW baru kita akan lihat besaran izin yang dikeluarkan,” jelas Ronald.


Kata dia, jika Perda Zonasi disahkan, maka para nelayan akan mendapatkan kembali wilayah tangkapan ikan dan tambatan perahu.


“Baru didaftarkan di DPRD, tinggal keputusan dari Biro Hukum dan DPRD kapan pembahasannya dan ada disediakan alokasi ruang di mana daerah budidaya untuk nelayan, di mana alokasi ruang untuk daerah penangkapan termasuk daerah berlabu dan semua itu di akomodir semua.”


Bagi akademisi Riknolda Djamaludin, reklamasi yang kerap membunuh hidup para nelayan, tak semestinya diteruskan dan melupakan keterlibatan para penghuni aslinya.


“Solusi seharusnya negara harus hadir  secara tepat dan benar dalam kondisi ini. Negara harus hadir dalam artian bahwa diterjemahkan dalam sebuah kebijakan dikawal dengan benar, aspek penegakan hukum harus jalan, peran serta masyarakat, masyarakat terlindungi.  Negara didorong harus adil lewat regulasi dan undang – undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan harus di hadirkan.”





Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Reklamasi Pantai Manado
  • PT Gerbang Nusa Perkasa
  • PT Unico
  • Perda Zonasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!