HEADLINE

PSHK: Presiden Tidak Perlu Terbitkan Surat Revisi UU KPK

"PSHK menilai, agenda pelemahan pemberantasan korupsi masih terus berlanjut. Dimulai dari kriminalisasi pimpinan KPK, penundaan pemilihan Capim KPK hingga kesepakatan merevisi UU KPK."

PSHK: Presiden Tidak Perlu Terbitkan Surat Revisi UU KPK

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo didesak untuk tidak menerbitkan Surat Presiden mengenai revisi Undang-Undang KPK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengungkapkan, komitmen Presiden Jokowi mendukung pemberantasan korupsi akan diuji melalui putusan pembahasan revisi UU KPK. Ini menyusul kesepakatan antara DPR dan Pemerintah menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Miko menjelaskan, pembahasan RUU KPK pembahasan ini akan dilanjutkan apabila Presiden menerbitkan Surat Presiden. Sebaliknya, jika Surat Presiden tak dikeluarkan, revisi UU KPK tidak bisa dibahas.

"Dari pihak manapun sebenarnya usulannya, kata kuncinya memang ada di Pemerintah. Jadi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011 itu menyebutkan, setiap Undang-undang baru akan dibahas bila Presiden menerbitkan Surat Presiden. Kalau tidak ada surat presiden, berarti tidak bisa dibahas. Ini akan menjadi arena untuk menguji komitmen Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan korupsi. Dia kan sebelumnya mengatakan, dalam masa pemerintahannya takkan pernah merevisi UU KPK," katanya dihubungi KBR, Minggu, 29 November 2015.


Sebelumnya, revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut menyusul pertemuan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR, Jumat lalu. Selanjutnya, kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin dan ke rapat paripurna pada Selasa pekan depan.


PSHK menilai, agenda pelemahan pemberantasan korupsi belum berakhir. Dimulai dari kriminalisasi pimpinan KPK, penundaan pemilihan Capim KPK hingga kesepakatan merevisi UU KPK.

 

  • PSHK
  • revisi UU KPK
  • miko ginting
  • capim kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!