BERITA

Presiden akan Teken PP Salah Tangkap Sebelum Hari HAM

Presiden akan Teken PP Salah Tangkap Sebelum Hari HAM

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan perubahan PP No 27 tahun 1983 terkait salah tangkap akan ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum hari HAM sedunia. Dia mengatakan saat ini PP tersebut masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Sementara proses di Kejaksaan Agung sudah selesai. Sehingga masih menunggu tandatangan presiden.


"Masih dalam proses di MA. Jaksa Agung sudah selesai dan kita harap sebelum hari HAM sedunia sudah ditandatangani presiden," ujar Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11).


PP Nomor 27 Tahun 1983 diputuskan untuk diubah. Dengan perubahan tersebut maka korban salah tangkap yang sebelumnya hanya diberikan Rp 5 ribu - Rp 1 juta, kini menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta.


Untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akibat salah tangkap, akan diganti sebesar Rp 25 - Rp 300 juta. Sedangkan meninggal dunia akibat salah tangkap maka kerugiannya akan diganti oleh negara sebesar Rp 50 - 600 juta. 

  • PP Nomor 27 Tahun 1983
  • PP salah tangkap
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • presiden joko widodo
  • hari HAM sedunia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!