BERITA

Jatah Saham Freeport, MKD Pekan Depan Putuskan Jadwal Persidangan Setnov

""Tujuh hari setelah diputuskan dalam rapat anggota, kita harus sudah sampaikan kepada fraksi dan kepada yang bersangkutan.""

Jatah Saham Freeport, MKD Pekan Depan Putuskan Jadwal Persidangan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber: DPR)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melanjutkan pembahasan perkara Setya Novanto Senin depan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, jeda waktu selama satu minggu tersebut,  dengan aturan MKD.

Kata dia, rapat bakal membahas tentang jadwal persidangan dan pihak yang bakal diundang.

"Senin kita akan melakukan rapat kembali menentukan jadwal sidang, kapan kita mulai, dan siapa yang akan kita undang dalam persidangan nantinya. (Kenapa tidak langsung besok?) Tidak bisa, tata beracara mengatur mengenai itu," jelas Wakil Ketua MKD Junimart Girsang  di gedung DPR, Selasa (24/11).

Junimart menambahkan, "jadi kita tidak bisa langgar ini. Tujuh  hari setelah diputuskan dalam rapat anggota, kita harus sudah sampaikan kepada fraksi dan kepada yang bersangkutan. Jadi ada tata cara yang tidak bisa kita langgar juga di sini."

 Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melanjutkan perkara Setya Novanto ke persidangan. Putusan ini diambil setelah posisi hukum (legal standing) Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dinyatakan sah. MKD memakai pendapat dari pakar bahasa Yayah Bachria yang memasukkan Menteri Sudirman Said dalam kategori pelapor/pengadu dari masyarakat atau perorangan.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.


Editor: Rony Sitanggang    

  • fee freeport
  • jatah saham freeport
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • Wakil Ketua MKD Junimart Girsang
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • legal standing
  • tata cara persidangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!