HEADLINE
Jatah Saham Freeport, Luhut Siap Dipanggil MKD
KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan siap apabila dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini terkait perkara dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Nama Luhut muncul dalam transkrip rekaman yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD.
"(Kalau dipanggil MKD datang, Pak?) Kalau dipanggil apa yang kita tidak datang. Ya kalau dipanggil datang, gitu aja repot," kata Luhut di PPATK, Jumat(27/11).
Luhut Pandjaitan mengaku enggan membahas perkara pencatutan nama tersebut. Luhut beralasan namanya sering dicatut sehingga kasus ini bukan pertama kali terjadi.
"Yang nyatut nama saya sudah banyak banget. Kalau saya laporkan semua, saya asyik nglaporin orang saja," pungkas Luhut.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR pada Senin lalu menggelar rapat
internal terkait kasus Setya Novanto. Rapat berlangsung alot karena
sebagian anggota MKD mempersoalkan kapasitas Sudirman Said sebagai
menteri yang melaporkan kasus tersebut.
Besoknya, MKD memanggil ahli bahasa untuk memberikan masukan apakah
seorang menteri bisa melaporkan kasus kepada MKD. Ahli bahasa Yayah
Bachria yang dimintai keterangan memberi penegasan menteri bisa saja
melaporkan pada MKD. Pada pekan depan rencananya MKD akan menentukan
siapa saja yang akan dipanggil dalam pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen.
Editor: Rony Sitanggang
- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
- fee freeport
- jatah saham freeport
- Menteri ESDM Sudirman Said
- Ketua DPR Setya Novanto
- panggilan sidang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!