HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Fadli Zon: Eksekutif Tak Boleh Mengadu ke MKD

"Tindakan Menteri ESDM melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dinilai mengacaukan aturan antarlembaga negara."

Ninik Yuniati

Jatah Saham Freeport, Fadli Zon: Eksekutif Tak Boleh Mengadu ke MKD
Ilustrasi: Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberikan keterangan pers usai kunjungan ke Amerika Serikat (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tindakan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengacaukan aturan antarlembaga negara. Fadli mengklaim, dalam aturan MKD, eksekutif tidak diperbolehkan untuk mengajukan laporan.

Dengan demikian, menurut dia, Sudirman Said mencampuradukkan tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif dan legislatif.

"Apakah bisa eksekutif mengadukan ini kepada urusan yang berada dalam DPR? Kalau pola ini diteruskan, nanti akan banyak di dalam rapat-rapat kerja dan sebagainya, menteri itu tidak puas, mengadukan ke MKD, tidak selesai-selesai," kata Fadli di DPR, Selasa (24/11). 

Fadli menegaskan, "ini bisa menjadi preseden yang buruk. Urusan eksekutif ya eksekutif. Urusan legislatif ya legislatif. Jangan dicampuradukkan dan jangan saling mengintervensi. Kita kepada tupoksi masing-masing saja."

Sebelumnya, sebagian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mempertanyakan posisi hukum (legal standing) Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto. Sudirman Said dinilai tak sesuai Pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam aturan tersebut dinyatakan, pengaduan bisa diajukan oleh pimpinan dan anggota DPR serta masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • fee freeport
  • jatah saham freeport
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Wakil Ketua DPR Fadli Zon
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • sidang etik
  • prosedur pengaduan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!