HEADLINE

Guru Besar UGM Disebut Penyiksa pada 1965, Rektor: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

"Rektor UGM Dwikorita Karnawati beralasan Lukman Sutrisno telah meninggal dunia dan memilih menyerahkan kasus ini kepada sistem yang telah berjalan."

Ninik Yuniati

Guru Besar UGM Disebut Penyiksa pada 1965, Rektor: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Pengadilan rakyat internasional tragedi 1965 di Den haag, Belanda (Sumber: Live Streaming)

KBR, Jakarta - Universitas Gadjah Mada mengisyaratkan tidak bakal menindaklanjuti munculnya nama guru besar Lukman Sutrisno dalam sidang pengadilan rakyat di Den Haag. Rektor UGM Dwikorita Karnawati beralasan Lukman Sutrisno telah meninggal dunia dan memilih menyerahkan kasus ini kepada sistem yang telah berjalan. Kata dia, UGM menghormati HAM dan upaya pengungkapan kasus 1965, tetapi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Yang bernama siapa? itu kan banyak itu, tidak harus di UGM aja.  Lukman Sutrisno itu kan ada di mana-mana. Pokoknya kami menghormati asas praduga tak bersalah, karena itu melanggar HAM juga kalau kita tidak menghormati HAM. Dalam arti kalau kita tidak menghormati asas praduga tak bersalah, itu kan bagian dari HAM. Jadi serahkan sajalah pada sistem, sistem itu sudah, mari kita hormati," kata Dwikorita di Hotel Shangrila, (13/11).


Dwikorita Karnawati menampik kasus tersebut memperburuk nama UGM. Sementara terkait Pengadilan Rakyat, ia menegaskan UGM tidak dalam posisi menolak atau mendukung acara tersebut.


"Saya rasa tidak demikian (memperburuk nama UGM-red), nama UGM ditentukan oleh kiprah kami, darma bakti kami terhadap bangsa. Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak (IPT, red)," lanjutnya.


Sebelumnya, nama Lukman Sutrisno mencuat di hari kedua Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965. Pada sidang tersebut, Ibu Tintin Rahaju (bukan nama sebenarnya), saat 1965 mahasiswi Katolik anggota PMKRI mengaku ditangkap tentara karena dituduh terlibat Gerwani. Tintin mengaku disiksa dan mengalami pelecehan seksual. Ia menyebut Lukman Sutrisno, guru besar UGM sebagai orang yang  menyiksanya.  

  • international people's tribunal 1965
  • pengadilan rakyat internasional di den haag belanda
  • guru besar Lukman Sutrisno
  • Rektor UGM Dwikorita Karnawati
  • azas praduga tak bersalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!