BERITA

Aksi Mogok Nasional, Menaker Tegaskan Tak akan Cabut PP Pengupahan

"Pemerintah mengklaim PP tentang Pengupahan tersebut mengakomodir semua pihak."

Aksi Mogok Nasional, Menaker Tegaskan Tak akan Cabut PP Pengupahan
Buruh Bekasi bersiap berunjukrasa dalam aksi mogok Nasional, Selasa (24/11). (Foto: KBR/Rio T.)

KBR, Jakarta - Pemerintah  menegaskan tidak akan mencabut ataupun merevisi Peraturan Pemerintah No 78 terkait pengupahan. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri  meminta semua pihak menerima aturan baru itu.

Menurut Hanif, PP tentang Pengupahan tersebut mengakomodir semua pihak. Dia mengklaim dengan adanya PP tersebut upah buruh yang sebelumnya naik hanya sekitar 6 persen bisa menjadi 10-11 persen dengan aturan tersebut.

"Bahwa misalnya dianggap kurang atau apa, saya ingin menyampaikan dalam hidup berbangsa itu keinginan kita dipenuhi 100 persen itu tidak bisa. Karena kepentingan kita berbangsa pasti ada yang beda dan bertentangan. Tapi yang pasti PP ini sudah mengakomodir semua pihak. Yang mau direvisi Apanya ?" Ujar Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/11).


Sebelumnya, sejak hari ini (24/11) hingga 27 November mendatang buruh menggelar mogok nasional. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ada sekitar 4-5 juta buruh di 22 provinsi yang ikut dalam aksi ini. 


Editor: Rony Sitanggang

  • aksi mogok nasional
  • tolak pp pengupahan
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri
  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!