CERITA

'Kamisan' Melawan Pergub DKI Larangan Unjuk Rasa

""Pergub itu memberangus, membungkam suara rakyat. Membungkam pendapat masyarakat di depan umum. Sama saja terbitnya Pergub akan mengembalikan sistem Pemerintahan Orde Baru.""

'Kamisan' Melawan Pergub DKI Larangan Unjuk Rasa
Payung hitam di aksi Kamisan depan Istana Negara, Jakarta. Foto: KBR

KBR, Jakarta - Sore di seberang Istana Negara, Jakarta. Tiga puluhan korban pelanggaran HAM, aktivis dan mahasiswa, menggelar aksi Kamisan. Aksi ini sudah rutin dilakukan sejak 18 Januari 2007 dan tak hentinya menuntut penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu.

 

Dan, polisi seperti biasa berjaga di posnya, hanya 20 meter dari lokasi aksi.

 

Hari ini adalah unjuk rasa pertama sejak Peraturan Gubernur nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, keluar.

 

Pergub itu hanya membolehkan unjuk rasa di tiga lokasi; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas.

 

Tak hanya itu, pengeras suara tidak boleh lebih dari 60 decibel, setara orang ngobrol.

 

Gubernur DKI Jakarta, Ahok, berdalih dirinya hanya menjalankan undang-undang.

 

"Sebetulnya lokasi demo itu sudah diatur UU No 9 tahun 1998. Di situ sudah diatur, dekat Istana nggak boleh, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, tempat yang dianggap VVIP nggak boleh. Termasuk waktunya jelas nggak boleh melebihi jam 18.00. Dan itu juga jelas dikatakan bahwa hari besar tidak boleh ada demo. Selama ini selalu ditoleransi," ucap Ahok.

 

Kata Ahok, orang yang melanggar bisa ditangkap polisi dan dijerat pidana. Sayangnya, aturan itu langsung dihujani protes keras dari aktivis. Ahok pun dianggap mengembalikan gaya Orde Baru yang anti-kritik.

 

Dan, aksi Kamisan pun melanggar dua aturan sekaligus; lokasi dan volume suara. Tujuannya satu, melawan aturan yang membelenggu suara demokrasi.

 

"Pergub itu memberangus, membungkam suara rakyat. Membungkam pendapat masyarakat di depan umum. Sama saja terbitnya Pergub akan mengembalikan sistem Pemerintahan Orde Baru di tengah-tengah pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh presiden yang bukan dari militer," ucap Sumarsih, ibu dari korban Peristiwa Semanggi I.

 

Sepanjang aksi, polisi terus berjaga dari kejauhan. Hal itu membuat Niesrina Nadhifah, Aktivis LSM HAM KontraS, sedikit kuatir.

 

"Kalau terjadi apa-apa, yang  pertama dilakukan adalah menyelamatkan ibu-ibu dan bapak-bapak korban. Kalau misalnya rusuh, kami akan sekuat tenaga melindungi mereka. Kalau pun harus dibawa ke Polda atau bagaimana, jangan sampai ada kekerasan," jelasnya.

 

Tapi, Kamisan rupanya berjalan selama satu jam tanpa dibubarkan kepolisian. Mereka pun bertanya pada polisi kenapa aksi ini tidak dilarang.

 

"Tadi Polsek Gambir bilang kalau Pergubnya baru berlaku besok. Jadi benar-benar yang akan dilarang itu aksi yang setelah hari esok. Ya gitu deh. Cuma menurut saya ini akal-akalan saja dan nggak pernah dikasih kepastiannya kapan jadi kami juga nebak-nebak kalau mau aksi."

 

Tapi Sumarsih punya jawaban berbeda. "Sebenarnya, kalau menurut Pergubnya mulai berlaku 28 Oktober. Tapi tadi saya tanya polisi, katanya Pergub itu mulai berlaku  tanggal 10 November."

 

Kamisan kali ini selesai. Mereka akan tetap ke Istana Negara pekan depan, bahkan ketika aturan itu sudah berlaku. "Kita nggak ada agenda untuk merubah Kamisan, tempat atau jam. Ya yang harus diubah Pergubnya, bukan kami."

 

Namun begitu, ini bukan hanya soal Kamisan. Gelombang protes juga datang dari kelompok lain; buruh, mahasiswa, dan aktivis.

 

Ahok dinilai melanggar kebebasan berpendapat – terutama ketika buruh sedang mendemo PP Pengupahan, dan aktivis lingkungan menolak reklamasi teluk Jakarta.

 

Terlebih, aturan ini berdampak luas karena unjuk rasa nasional semuanya digelar di Jakarta. Karenanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Ratiyono, mengatakan Pergub itu akan direvisi.

 

Tapi kelompok masyarakat akan langsung menggugat Pergub ke Mahkamah Agung. Mereka juga akan demo besar-besaran sebagai bentuk protes.

 

"Senin, 9 November kami dari PRJ akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Pergub ini di tiga tempat: Balaikota, depan istana dan Kemendagri. Kami menuntut dan mendesak Basuki, kemudian mendatangi Kemendagri menggunakan kewenangannya membatalkan Pergub itu, dan kami akan ke istana," tutup Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia wilayah Jakarta, Rio Ayudhia Putra.






Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Aksi Kamisan
  • Sumarsih
  • Perda Larangan Berdemo
  • DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!