PILIHAN REDAKSI

Masyarakat Berhak Tau Informasi Penggunaan Dana Badan Publik

Masyarakat Berhak Tau Informasi Penggunaan Dana Badan Publik
KBR, Jakarta _ Anda sebagai warga Indonesia mempunyai hak untuk tau informasi apapun yang berkaitan dengan lembaga negara ini, lho. Dari tingkat kementerian hingga Rukun Tetangga atau RT, boleh saja kita korek informasi anggaran atau program-programnya. Ya, karena ini sesuai dengan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Nomor 14 Tahun 2008.

Jadi, kalau Anda penasaran dengan pengunaan keuangan negara, atau berapa sih jatah masing-masing RT setiap tahunnya untuk biaya pembangunan dan perawatan  jalan di desa Anda, itu berhak dibuka ke publik.

Selain informasi dari badan publik, menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP,  Rumadi Ahmad, masyarakat punya hak untuk tahu dalam proses pilkada. Misalnya, dalam hal penetapan calon pemilih tetap, termasuk juga jumlah  anggaran dana calon bupati/ walikota/ gubernur saat masa kampanye. Untuk mengetahui informasi ini, masyarakat bisa mengaksesnya melalui KPU.

“Kebebasan untuk memperoleh informasi darimana pun, bagian dari hak asasi manusia. Jadi, kalau ada negara yang menghalangi WN untuk memperoleh Hak Untuk Tahu informasi, bearti negara tersebut belum menghormati hak asasi yang selaras dengan hak hidup,”ujar Rumadi saat berbincang bersama KBR pada program KBR Pagi, Senin (5/10/2015).

Masyarakat  di daerah mana pun, bisa memperoleh informasi yang diproduksi lembaga negara di daerah setempat. Misalnya, dalam hal tender, program pembangunan, dan berapa dananya,  silahkan meminta informasinya melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utk penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik).

“Sesuai dengan UU, dalam10 hari harus dilayani. Kalau tidak dilayani dalam jangka waktu tertentu, bisa mengajukan keberatan dan jika tidak dianggap juga, bisa mengajukan sengketa atau melapor ke KIP daerah,” ujarnya.

Hak untuk tahu ini, juga sampai ke tingkat desa atau tingkat RT/RW. Masyarakat, kata Rumadi, boleh meminta laporan pelaksanaan kegiatan di RT nya. Sayangnya, menurut Rumadi, biasanya badan publik di tingkat bawah, belum tau bagaimana memberitahukan informasi anggaran kepada publik. Bahkan, Rumadi juga mengakui, banyak kepala dinas yang tidak tau dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan apa yang harus dilakukan. Tentu, ini menjadi persoalan besar yang harus dituntaskan.

“Anggaran itu termasuk informasi yang harus diumumkan secara berkala, tidak usah diminta, anggaran itu sudah harus di upload di website badan publik, ini yang harus kita dorong. Jika ada badan pubilk dan pejabat yang  menyembunyikan anggaran seolah-olah anggaran itu seperti kitab suci, ini bukan jamannya lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Heny S Widyaningsih menambahkan, profil lembaga dan nomor kontak profil harus tampak di website.  Begitupun dengan laporan kinerja, apa yang sudah dilakukan oleh pejabat lembaga, berikut  laporan keuangan. Semua lembaga eksekutif, legislatif yang anggarannya dari APBN, masyarakat atau dana internasional harus memberikan informasi yang terbuka.

“UU Keterbukaan Informasi Publik ini, bukan untuk menghukum badan publik tapi untuk merapikan, seperti dalam hal dokumentasi. Ini untuk merubah mindset dari yang tertutup menjadi terbuka, agar laporannya akuntabel dan bisa diakses. Jika ada lembaga yang tak memberikan informasi bisa dikenakan sanski 1 tahun kurungan dan 5 juta untuk ganti rugi,” ujarnya.

Namun, ada juga informasi yang dikecualikan dalam UU yang tak boleh diungkap ke publik. Tapi, kata Heny,  jumlah informasi yang tak boleh dibuka itu, tidak banyak.

“Informasi rahasia  atau dikecualikan oleh UU, misalnya sesuatu yang tengah dalam penyidikan, ini tak bisa dibuka semena-mena. Dan informasi rahasia itu harus melalui uji konsekwesi dulu. Misalnya,  jika infonya dibuka maka akan mengganggu hubungan internasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahun 2014, ada 3 besar peringkat Kementerian yang memberikan keterbukaan informasi, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Skor paling tinggi diraih Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan award dari Presiden terkait keterbukaan informasi publik.

Indonesia, merupakan Negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP.

28 September  2015 lalu, negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang transparansi, memperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu. Peringatan di dunia dimulai di Sofia, Bulgaria. Gagasan tersebut muncul pada saat pertemuan Internasional tentang advokasi informasi yang berhasil mencetuskan perlunya 1 hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia.

“Peringatan kemarin, sebagai pengingat atau penanda  kalau hak untuk tahu itu, hak asasi manusia, lho, dan tak bisa ditunda-tunda. Hak untuk tahu bukan sekedar kewajiban tapi kebutuhan,” pungkas Rumadi.

Nah, jika  Anda masih menemukan lembaga publik yang tidak memaparkan informasinya secara terbuka kepada publik, atau  permintaan Anda tidak ditanggapi, silahkan lapor ke Komisi Informasi Pusat  di  http://www.komisiinformasi.go.id/  

  • Hak Untuk Tahu
  • KIP
  • Komisi Informasi Pusat
  • Hak Asasi Manusia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!