HEADLINE

Inisiator Revisi UU Ngotot Masa Kerja KPK Dibatasi

"KPK tak lagi diperlukan apabila kepolisian dan kejaksaan sudah berjalan optimal."

Inisiator Revisi UU Ngotot Masa Kerja KPK Dibatasi
Ilustrasi (Foto: KBR/Danny JS.)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu ngotot masa kerja KPK perlu dibatasi untuk mengakhiri masa transisi demokrasi. Ini menanggapi masuknya pasal pembatasan masa kerja KPK selama 12 tahun dalam draf revisi UU KPK. Salah satu inisiator revisi dari Fraksi PDI P ini mengatakan, KPK dibentuk 17 tahun ketika kepolisian dan kejaksaan lemah dalam pemberantasan korupsi.  Menurut dia, KPK tak lagi diperlukan apabila kedua lembaga tersebut sudah berjalan optimal. Namun, ia membuka celah revisi apabila target tersebut belum terpenuhi.

"Pada masa reformasi lahirlah KPK karena kepolisian dan kejaksaan dianggap pada saat itu belum optimal. Fase transisi ini kapan kita akhiri? Maka kita membuat batasan waktu 12 tahun itu. Jadi kalau kita hitung, dari reformasi 98 sampai nanti diundangkan dan 12 tahun, ada rentang waktu 30 tahun. Jika nantinya ketika penguatan institusi kepolisian, kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi kita pandang masih kurang, kita bisa revisi kembali," kata Masinton di DPR, (7/10)


Masinton Pasaribu mengklaim revisi ini tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ini lantaran revisi UU KPK akan bersamaan dengan revisi UU Kepolisian, Kejaksaan dan KUHP. Kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan nantinya juga bisa melaksanakan kewenangan pemberantasan korupsi seperti penyadapan dan penuntutan. Karenanya, sejumlah kewenangan itu tidak masalah bila dihapuskan dari KPK.


"Sasaran kita adalah pemberantasan korupsi, ada alat namanya kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, dan KPK. Kalau di sini (KPK) porsinya agak dikurangi kan bisa dialihkan ke mari (polisi dan kejaksaan), nggak ada yang hilang," lanjutnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi uu kpk
  • #savekpk
  • Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu
  • kewenangan
  • 12 tahun
  • kepolisian kejaksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!