HEADLINE

Inilah 6 Hal yang KPK Tolak dalam Draf RUU

"Revisi bisa lemahkan KPK."

Inilah  6 Hal yang KPK Tolak dalam Draf RUU
Draft RUU KPK (Istimewa)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mentah-mentah revisi UU KPK yang sedang digodok DPR. Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, menyatakan perubahan-perubahan dalam revisi itu jelas melemahkan kewenangan KPK. Dia menyatakan ada 6 poin penolakan.

"KPK menolak usulan-usulan untuk revisi UU KPK. KPK setuju dan sependapat dengan presiden untuk menolak revisi UU KPK," ujar Ruki dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2015) sore.


Ruki menjelaskan, KPK menolak masa tugas KPK 12 tahun, batas kasus yang diselidiki KPK minimal 50 miliar Rupiah, KPK tidak bisa menuntut, penyadapan KPK harus izin pengadilan, KPK bisa menghentikan penyidikan, dan KPK tidak bisa rekrutmen penyidik dan staf mandiri. 

  • revisi UU KPK
  • #SaveKPK
  • Ketua KPK
  • Taufiqurahman Ruki
  • 6 hal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!