HEADLINE

Gaikindo Minta Pemerintah Turunkan Pajak Penjualan Mobil Mewah

"Tujuannya membuat ekspor mobil buatan dalam negeri bergairah, sehingga meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi."

Gaikindo Minta Pemerintah Turunkan Pajak Penjualan Mobil Mewah
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  meminta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil mewah  diturunkan. Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto meminta pajak diturunkan dari 30% menjadi 10%. Hal ini, menurutnya, bisa membuat ekspor mobil buatan dalam negeri bergairah, sehingga meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.


"Tapi bagaimana untuk bisa menjadikan basis produksi itu? Kita harus bisa membuat pasar SUV kecil, sedan kecil kita meningkat. Nah bagaimana meningkat itu? Kalau harganya bisa terjangkau. Nah bagaimana harganya bisa terjangkau? Nah itulah restrukturisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Karena PPnBM untuk sedan kecil dan SUV kecil itu masih dipasang di 30%," kata Jongkie di Kantor Presiden, Selasa (13/10/2015).


Jongkie menambahkan, saat ini pajak penjualan barang mewah untuk mobil jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) hanya 10%. Sementara untuk mobil jenis sedan kecil dan Sport Utility Vehicle (SUV) pajaknya 30%. 

Editor: Rony Sitanggang

  • penurunan pajak
  • Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto
  • pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
  • restrukturisasi Pajak Penjualan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!