BERITA

Empat Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Salim Kancil

Empat Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Salim Kancil
Rumah Duka Salim Kancil. Foto: Eko Widianto KBR

KBR, Malang – Kepolisian telah memeriksa empat orang anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Lumajang, Jawa Timur.

Kasus ini berujung penganiayaan yang mengakibatkan aktivis antitambang Salim alias Kancil terbunuh dan Tosan luka parah.

Juru bicara Mabes Polri Anton Charliyan mengatakan polisi serius mengusut kasus tersebut. Bila ditemukan ada anggota yang terlibat maka akan ditindak tegas.

"Apabila ada aparat kami pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Mungkin nanti bisa terlibat di gratifikasi, penyuapan atau mungkin membekingi. Kami akui ada keterlibatan anggota. Sanksi bisa sampai pemecatan kalau sampai terbukti. Polisi yang membekingi diadakan tindakan tegas. Makanya disini Propam dari Mabes Polri sudah turun," kata Anton saat mengunjungi Tosan di RS Syaiful Anwar Malang, Minggu (4/10/2015).


Anggota kepolisian yang sudah diperiksa itu berasal dari Polsek Pasirian dan Polres Lumajang. Namun, semua masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah anggota yang akan diperiksa tak menutup kemungkinan terus bertambah.

"Mabes Polri tak main – main, kami membackup penuh Polda Jawa Timur," tegas Anton.

Kepolisian telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka pada tragedi yang menyebabkan tewasnya aktivis antitambang Lumajang, Salim alias Kancil. Sebanyak 24 orang menjadi tersangka pembunuhan dan pengeroyokan sedangkan sembilan orang lain tersangka kasus penambangan ilegal.

Editor: Agus Luqman

  • Salim Kancil
  • Petani Lumajang
  • Tolak tambang
  • Tambang ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!