HEADLINE

Dalam Sehari, Petisi Change.Org Tolak Revisi UU KPK Tembus 12 Ribu Dukungan

Dalam Sehari, Petisi Change.Org Tolak Revisi UU KPK Tembus 12 Ribu Dukungan

KBR, Jakarta - Penolakan publik terhadap rencana DPR merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Penolakan terutama menyebar melalui media sosial. Termasuk melalui situs petisi online Change.Org.

Petisi dibuat Suryo Bagus, alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) yang diselenggarakan lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW. Petisi yang dibuat Kamis (8/10) tersebut beralamat di: Change.org/janganbunuhkpk . Dalam sehari, hingga pukul 19.00 WIB sudah mendapatkan angka dukungan menembus 12 ribu tanda tangan.


Suryo Bagus menulis, para koruptor tidak rela dengan upaya-upaya KPK selama ini dalam memberantas korupsi dengan menjerat para koruptor. "Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK," tulis Suryo.


Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi sejumlah anggota DPR, mereka ingin membatasi umur KPK hanya 12 tahun setelah UU disetujui di paripurna. Jika revisi UU KPK itu disahkan tahun ini, maka KPK akan bubar pada 2027 mendatang.


Revisi UU KPK juga dipersoalkan karena membatasi kewenangan KPK. KPK akan kehilangan wewenang penuntutan, dan hanya berhak menangani kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp50 miliar rupiah.


Petisi itu ditujukan ke pimpinan DPR. Petisi ini menuntut pimpinan DPR menghentikan pembahasan revisi Undang-undang KPK dan mencabut usulan revisi dari rencana legislasi DPR. Saat ini Revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional.


Petisi juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar menolak usulan revisi UU KPK yang diinisiasi sejumlah fraksi di DPR.


Selain Suryo Bagus, petisi itu juga dimotori alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) ICW 2015 seperti Febri Maulana, Reinhard Yeremia, Mustika Hans, Ulfa Umayasari, Carlos Fernando, Hanna Septiana, Jalaluddin, Lizka Fauziah, Alex Karci Kurniawan, Hening Kartika Nudya, Judith Chanutomo, Sartika Mustari, Indra P, Dwi viviani, Egi Primayogha, A. Aswar, A. Muh. HIdayat, Kurnia Ramdhana, Safrin Salam, Wana Alamsyah, Ayu Rachmaningtiyas, Asri Tri Undari, Dewi Anggraini, Almas Sjafrina, Siti Juliantari Rachman, Aradila Caesar, Tibiko Zabar, dan Lalola Easter.

 

  • revisi UU KPK
  • ICW
  • petisi online
  • change.org
  • save kpk
  • #SaveKPK
  • DPR

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • gany8 years ago

    Maaf,,,,,yg harus di bubar kan Anggota DPR,,,, bukan melemah kan kpk,,,,,,, save kpk,,,,,, bravo kalimantan,,,,,