HEADLINE

Bekas Sekolah Dipakai Ibadah, Pemkot Bogor Minta GKI BPK Penabur Urus Izin Ulang

"Lokasi bekas gedung sekolah itu memang boleh digunakan untuk beribadah, tetapi tidak permanen."

Rafik Maeilana

Bekas Sekolah Dipakai Ibadah, Pemkot Bogor Minta GKI BPK Penabur Urus Izin Ulang
Ilustrasi: Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman (Foto: Rafik M.)

KBR, Bogor - Pemerintah Kota Bogor meminta  Jemaat GKI BPK Penabur tidak lagi menggunakan gedung sekolah BPK Penabur untuk keperluan ibadah. Pihak Pemkot Bogor pun meminta para pengurus mengurus perizinan kembali jika ingin tetap beribadah di lokasi itu.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, sesuai surat kesepakatan bersama (SKB) dua menteri, lokasi bekas gedung sekolah itu memang boleh digunakan untuk beribadah, tetapi tidak permanen. Untuk itu, ia meminta kepada pihak GKI BPK Penabur untuk mengurus perizinan ulang jika ingin tetap digunakan beribadah.


"Kita mendorong bahwa peruntukan itu, sesuai peruntukannya. Kalau memang mereka mau mengajukan, maka silahkanlah tempuh. Dengan mengajukan surat ke walikota untuk alihfungai," katanya saat berbincang dengan KBR, Jumat (09/10)


Usmar meminta, pihak GKI BPK Penabur untuk tidak melakukan kegiatan ibadah terlebih dahulu di bekas bangunan sekolah itu. Hal ini untuk tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.


"Kami bukannya tidak mengijinkan, tetapi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kita minta pihak GKI BPK Penabur legowo," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • gki penabur
  • Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman
  • Jemaat GKI BPK Penabur
  • sekolah untuk tempat ibadah
  • perizinan
  • skb dua menteri
  • Bogor
  • Toleransi
  • petatoleransi_08Jawa Barat_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!