BERITA

Pansel KPK: DPR Berhak Tidak Gunakan Pengelompokkan Capim

"DPR berhak tak gunakan kategori kompetensi calon pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi."

Erric Permana

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti (Kanan). Foto: Antara
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti (Kanan). Foto: Antara

KBR,Jakarta - Pansel KPK menyatakan DPR berhak tidak menggunakan katagori kompetensi calon pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Meski demikian, Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti berharap, DPR menerapkan pengelompokkan kompetensi itu.

Menurut dia, pengelompokkan kompetensi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat lembaga antikorupsi itu ke depan.

"DPR dalam tiga bulan maksimal sudah harus memutuskan. Pasal 32 UU KPK, DPR wajib memilih satu sebagai ketua, empat dengan sendirinya jadi wakil. DPR berhak tidak melihat bidang, tapi kan ini kami dr pansel," ujarnya di Istana Merdeka. 


Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti menambahkan nantinya Pansel KPK bakal bertemu DPR mengenai calon pimpinan yang lolos nanti.

Sebelumnya, Pansel KPK meloloskan delapan nama dari 19 nama calon yang lolos. Mereka dibagi menjadi empat katagori, yakni pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi koordinasi monitoring.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Destry Damayanti
  • pengelompokkan kompetensi
  • kategori kompetensi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!