BERITA

KPU Pusat: Proses Pilkada Kota Surabaya Tunggu Hasil Gugatan Pasangan Calon Dhimam-Abror

Ilustrasi Pilkada. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Proses pendaftaran kembali pasangan calon kepala daerah kota Surabaya menunggu hasil gugatan di Panwaslu. Menurut Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, untuk pembukaan pendaftaran kembali, KPU Kota Surabaya menunggu hasil gugatan yang diajukan partai pendukung ke Panwaslu. Untuk persoalan surat rekomendasi yang dipermasalahkan partai politik pendukung, KPU Pusat meminta partai politik mengajukan gugatan ke Panwaslu.

"Mekanisme yang sekarang kita lakukan adalah sesuai Undang-undang kita akan membuka pendaftaran kembali dari hasil verifikasi dan hasil penetapan yang ada. Karena, pasangan calon yang ada, hasil verifikasi itu kurang dari dua pasangan calon. Berarti KPU akan membuka tiga hari jeda atau sosialisasi dan tiga hari pendaftaran. Tetapi, proses pendaftaran ini akan tertunda kalau para pihak mengajukan guagatan sengketa ke Bawaslu. Kita harus tunggu putusan sengketa tersebut," jelas Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2015).


Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, berdasarkan formula waktu yang dimiliki KPU, proses gugatan dari pasangan calon dan partai politik, diprediksi tidak akan berpengaruh pada proses hari pemilihan pada 9 Desember mendatang.


Sebelumnya, partai pendukung pasangan calon Walikota Surabaya Dhimam-Abror mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bahkan, kedua parpol juga mengadukan permasalah itu ke DKPP dan KPU.


Editor: Rony Sitanggang

red 

  • Ferry Kurnia Rizkiyansyah
  • pendaftaran pilkada
  • hasil gugatan pilkada
  • panwaslu
  • KPU Pusat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!