BERITA

Kementerian LHK Akan Beri Shock Terapy Pelaku Pembakar Hutan

Kementerian LHK Akan Beri Shock Terapy Pelaku Pembakar Hutan

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut sekitar 99 persen kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia terjadi akibat ulah manusia. 

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah sedang mengupayakan shock terapy (penerapan terapi sanksi kejut) pada pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan, terutama yang melakukannya secara sengaja.

"Harus ada efek jera kepada para pelaku ini, baik diberikan kepada yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Nah kita akan masuk pada yang sengaja. Kita tahu bahwa kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk penyiapan lahan dengan murah. Tapi kan tidak bisa terpakai lahan itu, sehingga tentu akan lebih mahal (ongkosnya), karena tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Disamping itu juga ini akan menjadi target penyelidikan," jelas Rasio Ridho di kantor Kemen LHK, Kamis (03/09).

Terapi kejut misalnya dengan penyegelan lahan sehingga tidak bisa ditanami dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau bulan lalu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 milyar kepada Asisten Kepala Kebun PT Jatim Jaya Perkasa. 

Dengan efek terapi kejut seperti itu, Rasio Ridho optimistis penegakan hukum pelaku pembakaran hutan akan efektif. Selain itu juga akan ada upaya penuntutan secara korporasi, bukan hanya pada perorangan. 

Editor: Agus Luqman 

  • Rasio Ridho Sani
  • pelaku pembakaran hutan
  • pelaku pembakaran lahan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian LHK
  • Kebakaran Lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!