BERITA

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum
Ilustrasi. (Foto: sumber kesbangpol.kemendagri.go.id)

KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur melarang tim sukses calon kepala daerah memasang alat peraga kampanye di angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum disebutkan alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat-tempat umum atau fasilitas umum. Sementara, angkutan kota, taksi, bus antarkota dan antarprovinsi merupakan salah satu fasilitas uimum.


Djayaleksana mengatakan Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan rutin terhadap angkutan umum. Jika ada yang angkutan umum yang dipasang alat kampanye, maka kendaraan umum itu akan ditertibkan.



"Kalau kendaraan pribadi tidak diatur, berarti boleh saja. Yang tidak boleh itu di angkutan umum, di angkot, di taksi, bus, itu nggak boleh. Sebelum mereka menempel sudah kita beritahu duluan, sudah dihimbau dan sudah kita surati mereka supaya tidak melakukan itu,” kata Sudirman Djayaleksana, Rabu (2/9).


Dinas Perhubungan belum menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan umum. Berbeda dengan kendaraan pribadi, justru makin marak, hanya saja tidak bisa ditertibkan karena tidak ada larangan.


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada serentak
  • pilkada 2015
  • Alat Peraga Kampanye
  • angkutan umum
  • Dinas Perhubungan
  • balikpapan
  • kalimantan timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!