HEADLINE
Dari Januari, Polda Riau Tangani 30-an Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan
"Dari puluhan kasus itu, sudah ada puluhan tersangka dan satu perusahaan"
Sindu Dharmawan
KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Riau mengaku menangani 30-an kasus
pembakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di sana. Juru bicara Polda
Riau Guntur Aryo Tedjo mengatakan, puluhan kasus itu ditangani berbagai
Polres yang ada Riau sejak Januari-Agustus. Dari jumlah itu, kata dia,
sudah ada 33 orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Para
tersangka itu rata-rata dari perseorangan, sementara dari korporasi,
kepolisian baru menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai
tersangka.
"Sebagian
besar mereka ini tertangkap tangan. Mereka menggunakan, ada yang
menggunakan minyak tanah, solar, mereka bakar. Ada luasan lahan yang
satu hektar, dua hektar, ada setengah hektar itu kita tangkap. Kita
police line, status quo itu statusnya lahan yang terbakar saat ini.
Luasan totalnya kurang lebih 50 hektaran. Kalau yang korporasi ratusan
hektare itu," ujarnya saat dihubungi KBR, Kamis (03/09).
Guntur Aryo Tedjo menambahkan, dari 30an kasus pembakaran hutan dan lahan itu, delapan kasus di antaranya sudah lengkap berkasnya atau P21, lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Sebagian lain kata dia, masih dalam tahap proses penyidikan, termasuk salah satu tersangka PT LIH, yang dalam tahap permintaan keterangan ahli.
Editor: Dimas Rizky
- kabut asap
- Kebakaran Hutan
- Kebakaran Lahan
- Polisi
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!